Berita

Wanita di Turkiye/Net

Dunia

Pengadilan Eropa Kecam Kebijakan Masa Iddah Janda Turkiye hingga 300 Hari

RABU, 05 JULI 2023 | 20:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aturan masa iddah yang terlampau panjang bagi para janda Turkiye mendapat kecaman keras dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR).

Perempuan Turkiye yang bercerai dan ingin menikah kembali diwajibkan menunggu selama 300 hari. Hal ini untuk memastikan identitas ayah biologis, apabila janda tersebut hamil selama masa iddah.

Bagi mereka yang tidak mematuhi undang-undang Turkiye tersebut, mereka diharuskan memberi bukti medis bahwa mereka tidak hamil.


Menurut ECtHR, kurun waktu yang sangat panjang dan persyaratan tes medis yang dibebankan kepada perempuan Turkiye, merupakan bagian dari diskriminasi gender.

Oleh sebab itu, dengan suara bulat Pengadilan Eropa menyimpulkan bahwa kebijakan Turki tersebut telah melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR).

"Praktik itu melanggar Pasal 8 yang menjamin hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan Pasal 14 yang melarang diskriminasi dalam ECHR," bunyi laporan pengadilan, seperti dikutip dari Global Voices pada Rabu (5/7).

Selain itu, ECtHR menepis argumen bahwa praktik ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian mengenai ayah biologis seorang anak.

"Identitas ayah biologis untuk mencegah kebingungan dalam silsilah keluarga tidak memiliki tempat dalam masyarakat modern," tegas ECtHR.

Persyaratan masa iddah Turkiye berasal dari undang-undang syariah Islam era Ottoman dan dikodifikasikan dalam Pasal 132 KUH Perdata Turkiye, dikenal sebagai “iddet,” dan pada awalnya diberlakukan untuk menghindari perselisihan paternal filiasi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya