Berita

Wanita di Turkiye/Net

Dunia

Pengadilan Eropa Kecam Kebijakan Masa Iddah Janda Turkiye hingga 300 Hari

RABU, 05 JULI 2023 | 20:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aturan masa iddah yang terlampau panjang bagi para janda Turkiye mendapat kecaman keras dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR).

Perempuan Turkiye yang bercerai dan ingin menikah kembali diwajibkan menunggu selama 300 hari. Hal ini untuk memastikan identitas ayah biologis, apabila janda tersebut hamil selama masa iddah.

Bagi mereka yang tidak mematuhi undang-undang Turkiye tersebut, mereka diharuskan memberi bukti medis bahwa mereka tidak hamil.


Menurut ECtHR, kurun waktu yang sangat panjang dan persyaratan tes medis yang dibebankan kepada perempuan Turkiye, merupakan bagian dari diskriminasi gender.

Oleh sebab itu, dengan suara bulat Pengadilan Eropa menyimpulkan bahwa kebijakan Turki tersebut telah melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR).

"Praktik itu melanggar Pasal 8 yang menjamin hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan Pasal 14 yang melarang diskriminasi dalam ECHR," bunyi laporan pengadilan, seperti dikutip dari Global Voices pada Rabu (5/7).

Selain itu, ECtHR menepis argumen bahwa praktik ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian mengenai ayah biologis seorang anak.

"Identitas ayah biologis untuk mencegah kebingungan dalam silsilah keluarga tidak memiliki tempat dalam masyarakat modern," tegas ECtHR.

Persyaratan masa iddah Turkiye berasal dari undang-undang syariah Islam era Ottoman dan dikodifikasikan dalam Pasal 132 KUH Perdata Turkiye, dikenal sebagai “iddet,” dan pada awalnya diberlakukan untuk menghindari perselisihan paternal filiasi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya