Berita

Uskup Katolik Nikaragua Rolando Alvarez/Net

Dunia

Uskup Katolik Nikaragua Dibebaskan dari Penjara

RABU, 05 JULI 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai ditahan karena berselisih dengan pemerintah,  seorang uskup Katolik di Nikaragua bernama Rolando Alvarez akhirnya dibebaskan.

Mengutip The Star pada Rabu (5/7), kabar kebebasan Alvarez diungkap oleh seorang sumber diplomatik yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sumber itu menyebut, proses negosiasi antara pemerintah dan Gereja Katholik berakhir dengan pembebasan Alvarez dari penjara Nikaragua pada Senin malam (3/7).


"Uskup Katolik Nikaragua Rolando Alvarez dibebaskan dari penjara. Ini menandai titik balik dari perubahan sikap keras pemerintah yang berkepanjangan terhadap Gereja Kathlik," jelasnya.

Kendati demikian, sumber masih belum bisa memastikan apa skenario yang akan dihadapi Alvarez setelah dibebaskan.

"Ada kemungkinan bahwa uskup dapat diusir dari negara Amerika Tengah atau dikirim ke pengasingan. Itu masih dalam proses pembicaraan," tambahnya.

Sebab, jika Alvarez menolak salah satu dari keputusan tersebut, maka dia akan kembali dimasukkan ke dalam penjara.

Alvarez merupakan uskup pedesaan Matagalpa dan kritikus terkemuka Presiden Ortega.

Dia dipenjara sejak tahun lalu dan tahun ini dijatuhi hukuman 26 tahun penjara atas tuduhan pengkhianatan dan menolak diusir ke Amerika Serikat.

Sementara itu, hubungan Vatikan dan Nikaraguan menegang setelah tindakan keras Ortega terhadap protes anti-pemerintah pada 2018, di mana Gereja diduga melakukan upaya kudeta terhadap pemerintahannya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya