Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Diminta Revisi PKPU Kampanye, Terutama Aturan Sosialisasi dan Sanksi bagi Pelanggar

RABU, 05 JULI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan teknis sosialisasi peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye minta diubah, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan peraturan yang dipakai pada Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye tidak lagi relevan dipakai di Pemilu 2024.

“Itu sudah harus diperbaharui, karena kondisinya berubah,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).


Dia menjelaskan, perbedaan mencolok yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah terkait masa kampanye.

“Setelah penetapan parpol (pada Pemilu 2019) langsung kampanye kemudian penetapan capres-cawapres. Sementara sekarang ada waktu kosong yang sangat lama, dari 180 menjadi 75 hari,” urainya.

Menurutnya, masa sosialisasi di luar kampanye yang mencapai sekitar 90 hingga 100 hari kini dimanfaatkan bakal capres maupun bakal caleg.

Padahal, dia mendapati aturan sosialisasi dalam PKPU 33/2018 hanya membolehkan parpol melakukan sosialisasi di internal, dan tidak melibatkan bakal capres maupun bakal caleg.

“Jadi saya pikir KPU jangan memberikan ruang abu-abu.  Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan dia juga. Artinya dia harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih dari itu, Kaka juga meminta KPU memasukkan sanksi bagi yang melanggar aturan sosialisasi yang akan diatur dalam PKPU hasil revisi.

“Saya belum mendapat ketegasan apa yang dimaksud sosialisasi. Walaupun dalam media disebutkan sosialisasi hanya untuk P4 (partai politik peserta pemilu),” ucapnya.

“Tetapi enggak jelas juga, karena kalau ada aturan maka ada larangan, kalau ada aturan maka ada sanksi,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya