Berita

Perwakilan Apdesi saat audensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Temui Dasco, Apdesi Desak DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Kades

RABU, 05 JULI 2023 | 13:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak 11 perwakilan Apdesi diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sambil menyerahkan 13 poin aspirasi mereka di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/7).

Salah satu aspirasi mereka kepada parlemen yakni agar jabatan kepala daerah ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Kalau perpanjangan, oke. Yang terakhir Pak, oke. Kami mengapresiasi karena sembilan tahun, dua periode, itu kan disetujui,” ucap Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya kepada Dasco saat audiensi.


Surta menuturkan untuk perpanjangan masa jabatan, DPR diminta memperhatikan kepala daerah yang sudah menjabat dua kali menjadi kepala daerah berlaku efektif setelah RUU Desa disahkan menjadi UU.

“Hanya memang harus diperhatikan, ada 67 persen kepala desa itu yang sudah dua periode, enggak sampai 10 persen kepala desa yang satu periode. Kami berharap bahwa dengan berlakunya nanti, ada pasal atau penegasan ayat yang menekankan bahwa itu berlaku efektif,” katanya.

Artinya, dengan disahkannya UU terbaru, kepala daerah yang telah menjabat dua periode, akan ditambah lagi masa jabatannya tiga tahun.

“Jadi penambahannya di sana nambah tiga tahun. Kalau disebut berlaku surut, mungkin menjadi perdebatan. Jadi kita sebut berlaku efektif,”tutupnya.

Adapun 13 aspirasi Apdesi antara lain:

1. Asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal. Termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas;

2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah;

3. Masa jabatan kepla desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan;

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota;

5. Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya

6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa

7. Dana alokasi khusus desa

8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa

9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal

10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa

11. Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K)

12. Kekayaan milik desa berpa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta

13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya