Berita

Perwakilan Apdesi saat audensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Temui Dasco, Apdesi Desak DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Kades

RABU, 05 JULI 2023 | 13:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak 11 perwakilan Apdesi diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sambil menyerahkan 13 poin aspirasi mereka di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/7).

Salah satu aspirasi mereka kepada parlemen yakni agar jabatan kepala daerah ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Kalau perpanjangan, oke. Yang terakhir Pak, oke. Kami mengapresiasi karena sembilan tahun, dua periode, itu kan disetujui,” ucap Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya kepada Dasco saat audiensi.


Surta menuturkan untuk perpanjangan masa jabatan, DPR diminta memperhatikan kepala daerah yang sudah menjabat dua kali menjadi kepala daerah berlaku efektif setelah RUU Desa disahkan menjadi UU.

“Hanya memang harus diperhatikan, ada 67 persen kepala desa itu yang sudah dua periode, enggak sampai 10 persen kepala desa yang satu periode. Kami berharap bahwa dengan berlakunya nanti, ada pasal atau penegasan ayat yang menekankan bahwa itu berlaku efektif,” katanya.

Artinya, dengan disahkannya UU terbaru, kepala daerah yang telah menjabat dua periode, akan ditambah lagi masa jabatannya tiga tahun.

“Jadi penambahannya di sana nambah tiga tahun. Kalau disebut berlaku surut, mungkin menjadi perdebatan. Jadi kita sebut berlaku efektif,”tutupnya.

Adapun 13 aspirasi Apdesi antara lain:

1. Asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal. Termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas;

2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah;

3. Masa jabatan kepla desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan;

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota;

5. Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya

6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa

7. Dana alokasi khusus desa

8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa

9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal

10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa

11. Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K)

12. Kekayaan milik desa berpa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta

13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya