Berita

Perwakilan Apdesi saat audensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Temui Dasco, Apdesi Desak DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Kades

RABU, 05 JULI 2023 | 13:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak 11 perwakilan Apdesi diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sambil menyerahkan 13 poin aspirasi mereka di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/7).

Salah satu aspirasi mereka kepada parlemen yakni agar jabatan kepala daerah ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Kalau perpanjangan, oke. Yang terakhir Pak, oke. Kami mengapresiasi karena sembilan tahun, dua periode, itu kan disetujui,” ucap Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya kepada Dasco saat audiensi.

Surta menuturkan untuk perpanjangan masa jabatan, DPR diminta memperhatikan kepala daerah yang sudah menjabat dua kali menjadi kepala daerah berlaku efektif setelah RUU Desa disahkan menjadi UU.

“Hanya memang harus diperhatikan, ada 67 persen kepala desa itu yang sudah dua periode, enggak sampai 10 persen kepala desa yang satu periode. Kami berharap bahwa dengan berlakunya nanti, ada pasal atau penegasan ayat yang menekankan bahwa itu berlaku efektif,” katanya.

Artinya, dengan disahkannya UU terbaru, kepala daerah yang telah menjabat dua periode, akan ditambah lagi masa jabatannya tiga tahun.

“Jadi penambahannya di sana nambah tiga tahun. Kalau disebut berlaku surut, mungkin menjadi perdebatan. Jadi kita sebut berlaku efektif,”tutupnya.

Adapun 13 aspirasi Apdesi antara lain:

1. Asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal. Termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas;

2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah;

3. Masa jabatan kepla desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan;

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota;

5. Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya

6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa

7. Dana alokasi khusus desa

8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa

9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal

10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa

11. Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K)

12. Kekayaan milik desa berpa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta

13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

UPDATE

Tidak Berniat Membunuh, Ini Alasan Pelaku Tembak PM Slovakia

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:00

Jalin Komunikasi Jelang Pilkada 2024, Tapi PDIP Bentengi Kader Potensial Agar Tak Dicuri

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:56

Senyum Megawati

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:54

Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:46

Fitur Baru Kacamata Pintar Meta, Bisa Unggah Foto Langsung ke Instagram

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:45

Megawati Pakai Baju Hitam Tiba di Arena Rakernas V PDIP

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:25

Panglima TNI Tinjau Lahan Food Estate di Merauke

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:18

Kemenkeu Ungkap Reformasi Subsidi BBM Bisa Pangkas APBN Hingga Rp67 Triliun

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:10

Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto Juga Akan Dibahas di Rakernas PDIP

Jumat, 24 Mei 2024 | 13:01

Khofifah Mudah Tumbang Jika Lawan Kandidat PDIP-PKB

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:57

Selengkapnya