Berita

Si kembar Rihana Rihani, pelaku penipuan jual beli Iphone yang ditangkap polisi/Ist

Hukum

Si Kembar Rihana dan Rihani Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone Akhirnya Ditangkap

RABU, 05 JULI 2023 | 08:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian pelaku penipuan pre-order iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, berakhir pada Selasa kemarin (4/7).

Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Gading Serpong, Tangerang Selatan, usai berpindah-pindah tempat demi mengelabui petugas.

Rupanya kedua pelaku menyewa apartemen melalui marketplace Airbnb dan bersembunyi.


"Modusnya, menyewa apartemen melalui Airbnb. Pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Dalam menjalankan aksinya, Rihana dan Rihani mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa dapatkan iPhone di bawah harga pasaran.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami, bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong, hingga memberikan suatu barang," kata Hengki.

Dari sini, para reseller mengalami kerugian akibat ulah si kembar. Setelah barang diterima, si kembar pun tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, mengatakan, kedua pelaku merupakan penipu jual beli iPhone yang merugikan para korban mencapai Rp 35 miliar.

"Kita sedang inventarisir kurang lebih Rp 35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam.

Kini keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal berlapis tentang penipuan dan ITE, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya