Berita

Si kembar Rihana Rihani, pelaku penipuan jual beli Iphone yang ditangkap polisi/Ist

Hukum

Si Kembar Rihana dan Rihani Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone Akhirnya Ditangkap

RABU, 05 JULI 2023 | 08:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian pelaku penipuan pre-order iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, berakhir pada Selasa kemarin (4/7).

Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Gading Serpong, Tangerang Selatan, usai berpindah-pindah tempat demi mengelabui petugas.

Rupanya kedua pelaku menyewa apartemen melalui marketplace Airbnb dan bersembunyi.


"Modusnya, menyewa apartemen melalui Airbnb. Pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Dalam menjalankan aksinya, Rihana dan Rihani mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa dapatkan iPhone di bawah harga pasaran.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami, bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong, hingga memberikan suatu barang," kata Hengki.

Dari sini, para reseller mengalami kerugian akibat ulah si kembar. Setelah barang diterima, si kembar pun tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, mengatakan, kedua pelaku merupakan penipu jual beli iPhone yang merugikan para korban mencapai Rp 35 miliar.

"Kita sedang inventarisir kurang lebih Rp 35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam.

Kini keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal berlapis tentang penipuan dan ITE, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya