Berita

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri/Net

Nusantara

Walhi Minta Polda Ungkap Beking Perusak Mangrove Pesisir Bandar Lampung

RABU, 05 JULI 2023 | 06:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengapresiasi penangkapan dan penetapan tersangka pada kasus perusakan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, atas ditetapkannya tersangka perusakan hutan mangrove.

"Kita apresiasi kinerja penyidik dari Krimsus Polda Lampung yang telah menangkap dan menetapkan tersangka perusakan hutan mangrove di pesisir Kota Bandar Lampung," kata Irfan Tri Mursi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/7).


Irfan Tri Mursi meminta penyidik Krimsus Polda Lampung mengusut tuntas dan mendalam, dan menangkap pelaku lain serta mengungkap adanya dugaan beking pada aktivitas perusakan hutan mangrove itu.

"Yang tak kalah penting, kita harapkan penyidik lebih mendalam, ada terduga pelaku lain atau yang membekingi, dan menyuruh, jika ada fakta-faktanya agar diungkap," jelasnya.

Dia juga menambahkan, dengan ditangkap dan ditetapkannya tersangka perusak mangrove, bisa jadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan seperti hutan merupakan persoalan sangat serius. Jangan sampai terjadi, baik yang dilakukan secara perorangan atau korporasi.

"Ke depan, Polda Lampung lebih progresif lagi menuntaskan persoalan lingkungan, bukan hanya yang dilakukan perorangan tetapi juga korporasi atau perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan atau kerusakan lingkungan," katanya.

Seperti diberitakan, Krimsus Polda telah menangkap dan menahan HRT sebagai tersangka perusak dan pemilik tambak udang di tengah hutan mangrove, di Pesisir Kota Bandar Lampung.

"Saat diperiksa terduga pelaku perusak hutan mangrove tidak kooperatif, akhirnya ditangkap dan ditahan," kata Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, Senin (3/7).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya