Berita

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai memenuhi panggilan pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Mentan Syahrul Yasin Limpo

RABU, 05 JULI 2023 | 03:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) jika masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang pejabat dan ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk Pak Menteri kan sudah dilakukan pemintaan keterangan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).


Sehingga kata Ali, KPK saat ini masih terus melakukan analisis terhadap keterangan dari 49 orang tersebut. Jika masih dibutuhkan keterangannya, KPK memastikan akan kembali memanggil para pihak tersebut, termasuk Mentan SYL.

"Kalau memang dibutuhkan kembali, ya siapapun dari 49 itu ya pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," kata Ali.

Selain itu, Ali memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti pada proses penyidikan jika sudah ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Nah nanti ketika proses penyidikan, kami pastikan, kami akan sampaikan kepada masyarakat setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK di bidang penindakan. Karena dalam proses penyelidikan, tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi dan lainnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi di kantor Mentan SYL terdapat tiga kluster. Kluster yang pertama kata Asep, adalah terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

"Kan itu saya sudah pernah bilang, ada tiga kluster. Klaster pertama ada ekspose, nanti kluster kedua. Jadi nanti jangan sampai juga ini tidak komprehensif. Jadi ini penanganannya harus komprehensif," kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6).

Karena kata Asep, perkara yang ditangani KPK saat ini bukan hanya soal adanya permintaan uang kepada ASN eselon I, II, dan III, tetapi juga ada perkara lainnya yang masuk dalam kluster kedua dan kluster ketiga.

"Ya di antaranya (kluster dua dan tiga) itu ada (dugaan korupsi terkait proyek-proyek)" kata Asep.

Pada Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh Mentan SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

KPK pun sudah memintai keterangan Mentan SYL pada Senin (19/6), setelah dikirimkan surat panggilan ketiga kalinya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya