Berita

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai memenuhi panggilan pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Mentan Syahrul Yasin Limpo

RABU, 05 JULI 2023 | 03:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) jika masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang pejabat dan ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk Pak Menteri kan sudah dilakukan pemintaan keterangan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).


Sehingga kata Ali, KPK saat ini masih terus melakukan analisis terhadap keterangan dari 49 orang tersebut. Jika masih dibutuhkan keterangannya, KPK memastikan akan kembali memanggil para pihak tersebut, termasuk Mentan SYL.

"Kalau memang dibutuhkan kembali, ya siapapun dari 49 itu ya pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," kata Ali.

Selain itu, Ali memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti pada proses penyidikan jika sudah ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Nah nanti ketika proses penyidikan, kami pastikan, kami akan sampaikan kepada masyarakat setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK di bidang penindakan. Karena dalam proses penyelidikan, tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi dan lainnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi di kantor Mentan SYL terdapat tiga kluster. Kluster yang pertama kata Asep, adalah terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

"Kan itu saya sudah pernah bilang, ada tiga kluster. Klaster pertama ada ekspose, nanti kluster kedua. Jadi nanti jangan sampai juga ini tidak komprehensif. Jadi ini penanganannya harus komprehensif," kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6).

Karena kata Asep, perkara yang ditangani KPK saat ini bukan hanya soal adanya permintaan uang kepada ASN eselon I, II, dan III, tetapi juga ada perkara lainnya yang masuk dalam kluster kedua dan kluster ketiga.

"Ya di antaranya (kluster dua dan tiga) itu ada (dugaan korupsi terkait proyek-proyek)" kata Asep.

Pada Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh Mentan SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

KPK pun sudah memintai keterangan Mentan SYL pada Senin (19/6), setelah dikirimkan surat panggilan ketiga kalinya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya