Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh/Net
Polda Metro Jaya diminta segera memproses laporan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan Erman Suparno, Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) hasil Muktamar VII Jakarta.
Tanpa tindakan cepat, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dikhawatirkan teror dan intimidasi serta kriminalisasi kepada Pengurus IPHI di daerah terus berlangsung.
“Kami percaya Polda Metro Jaya segera merespon, agar tercipta suasana kondusif menjelang Pemilu, sehingga pemanggilan kepada pihak terlapor perlu segera dilakukan,” kata Pangeran Khairul Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/7).
Ketua Pengurus Wilayah IPHI Kalimantan Selatan itu juga mengatakan, siapapun di negeri ini harus menjunjung tinggi hukum dan bebas berorganisasi untuk membangun kemaslahatan umat.
Namun, menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, semua harus mendasarkan pada nilai kejujuran dan keadilan.
"Jangan sampai tujuannya mewujudkan haji mabrur, tapi cara-caranya tidak mabrur," katanya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) IPHI hasil Muktamar VII Surabaya melalui kuasa hukum Andris Basril melaporkan Erman Suparno ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pemalsuan akta otentik untuk mendaftarkan organisasi IPHI secara online, di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Padahal, menurut Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno lahir dari sebuah kumpul-kumpul dua pimpinan wilayah yang dinamai muktamar. Sehingga secara organisasi tidak sah.
Anehnya, kata Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno didaftarkan ke Kemenkumham secara online, dan diterima tanpa ada verifikasi kebenaran data yang dilaporkan.
Akibatnya, pendaftaran kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Surabaya, Agustus 2021, yang dihadiri 28 pimpinan wilayah seluruh Indonesia dan dibuka utusan Presiden Joko Widodo, tertolak secara sistem.
Karena merasa menang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Erman Suparno menyebut Pengurus IPHI hasil Munas VII Surabaya tidak memiliki legal standing.
Sementara itu, Ketua PP IPHI, Muhammad Joni, membenarkan pelaporan Erman ke polisi, didukung 30 Pimpinan Wilayah IPHI yang hadir pada Rakernas Terbatas di Hotel Balairung, Jakarta, Sabtu pekan lalu (24/6).
Pada Rakernas Terbatas itu terungkap adanya teror dan intimidasi oleh pihak tertentu terhadap sejumlah pengurus wilayah dan daerah, karena dituduh menggunakan lambang serta merek IPHI yang sudah didaftarkan oleh Erman Suparno.
Untuk itu, demi menjaga marwah organisasi yang dilandasi nilai kejujuran dan keadilan, 30 pimpinan wilayah berkomitmen dan tandatangan tetap mendukung Ismed Hasan Putro sebagai Ketua Umum PP IPHI hasil Muktamar VII Surabaya yang sah.