Berita

Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Pakai Duit Kadis, Ben Brahim Diduga Bayar Lembaga Survei Poltracking Demi Elektabilitas

SELASA, 04 JULI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga survei Poltracking Indonesia diduga menerima pembayaran dari Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB) untuk menaikan pamor dalam rangka Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa petinggi Poltracking Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas yang menjerat Ben Brahim.

Petinggi Poltracking Indonesia yang telah diperiksa, yaitu Anggraini Setio Ayuningtyas selaku Manager Keuangan PT Poltracking Indonesia. Dia sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (3/7).


"Saksi (Anggraini) hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng," ujar Jurubicara KPK Ali Fikri, Selasa siang (4/7).

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Dealdo Dwirendragaha Bahat dan Bella Brittani Bahar selaku anak tersangka Ben Brahim, Yanuar Yassin Anwar selaku karyawan swasta, Esty Novelina Karuniani selaku wiraswasta, dan Sartono selaku karyawan swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka BBSB," kata Ali.

Sementara itu, dua saksi lainnya tidak hadir, yaitu Christine selaku Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah, dan Raden Kusmartono selaku PPAT/Notaris.

"Kedua saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan pemanggilan kembali," pungkas Ali.

Petinggi Poltracking Indonesia lain juga sudah diperiksa KPK, yakni Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia, Erma Yusriani pada Senin (26/6). Tak hanya Poltracking, KPK juga sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat.

Keduanya didalami soal aliran uang korupsi yang dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan Ben Brahim sebagai kepala daerah, maupun pencalonan anggota legislatif untuk Ary Egahni.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, masing-masing lembaga survei tersebut menerima uang sekitar Rp300 juta sebagai pembayaran untuk polling survei.

Sumber tersebut mengatakan, uang Rp600 juta untuk kedua lembaga survei itu berasal dari para Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Kapuas dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD atas perintah dari Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni yang juga tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya