Berita

Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Pakai Duit Kadis, Ben Brahim Diduga Bayar Lembaga Survei Poltracking Demi Elektabilitas

SELASA, 04 JULI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga survei Poltracking Indonesia diduga menerima pembayaran dari Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB) untuk menaikan pamor dalam rangka Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa petinggi Poltracking Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas yang menjerat Ben Brahim.

Petinggi Poltracking Indonesia yang telah diperiksa, yaitu Anggraini Setio Ayuningtyas selaku Manager Keuangan PT Poltracking Indonesia. Dia sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (3/7).


"Saksi (Anggraini) hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng," ujar Jurubicara KPK Ali Fikri, Selasa siang (4/7).

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Dealdo Dwirendragaha Bahat dan Bella Brittani Bahar selaku anak tersangka Ben Brahim, Yanuar Yassin Anwar selaku karyawan swasta, Esty Novelina Karuniani selaku wiraswasta, dan Sartono selaku karyawan swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka BBSB," kata Ali.

Sementara itu, dua saksi lainnya tidak hadir, yaitu Christine selaku Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah, dan Raden Kusmartono selaku PPAT/Notaris.

"Kedua saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan pemanggilan kembali," pungkas Ali.

Petinggi Poltracking Indonesia lain juga sudah diperiksa KPK, yakni Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia, Erma Yusriani pada Senin (26/6). Tak hanya Poltracking, KPK juga sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat.

Keduanya didalami soal aliran uang korupsi yang dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan Ben Brahim sebagai kepala daerah, maupun pencalonan anggota legislatif untuk Ary Egahni.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, masing-masing lembaga survei tersebut menerima uang sekitar Rp300 juta sebagai pembayaran untuk polling survei.

Sumber tersebut mengatakan, uang Rp600 juta untuk kedua lembaga survei itu berasal dari para Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Kapuas dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD atas perintah dari Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni yang juga tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya