Berita

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa Baereskrim Polri/RMOL

Hukum

PA 212 Desak Bareskrim Polri Penjarakan Panji Gumilang

SELASA, 04 JULI 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan memenjarakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Ustaz Novel Bamukmin menanggapi adanya peningkatan status penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan, akan tetapi Panji tidak ditahan usai diperiksa.

"Panji Gumilang sudah memenuhi syarat untuk dipenjarakan, yaitu dengan dua alat bukti yaitu saksi dan bukti dan segera harus ditangkap," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).


Karena kata Novel, upaya paksa penahanan itu perlu segera dilakukan agar Panji tidak mengulangi lagi perbuatannya, bahkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

"Karena Panji Gumilang sudah licin bagai belut karena sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama, dan selalu membuat gaduh dengan mengadu domba aparat dan rakyat, dan ini sangat jelas untuk memecah belah bangsa yang memang kerjaannya komunis," kata Novel.

Apalagi, pasal yang disangkakan dalam penyidikan yang sedang ditangani Dittipidum Bareskrim Mabes Polri adalah terkait Pasal 156a dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, maupun Pasal 28 UU 28/2011 tentang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Dengan begitu sudah tidak ada lagi alasan penangguhan penahanan," pungkas Novel.

Panji sebelumnya telah diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (3/7). Dia diperiksa sekitar 9,5 jam.

Usai diperiksa itu, Panji menyampaikan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Bahkan, Panji mengaku sebelumnya juga pernah dipenjara selama 10 bulan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya