Berita

Kuasa hukum Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi/Ist

Hukum

Sudah Diputus Arbitrase Singapura, Mizuho Heran Gugatan DG Digelar di PN Jakbar

SELASA, 04 JULI 2023 | 13:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum investor asing Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi mengaku heran atas gugatan Duck King Group (DG) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Padahal, perkara Mizuho dengan Duck King Group telah diputus melalui sidang artibtrase di Singapura. Dengan begitu, menurut Aulia gugatan DG di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum.

“Mereka sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).


PN Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh arbitrase Singapore.

Padahal ketentuan hukumnya jelas pasal 3 Undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian aengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.

“Bahkan berdasarkan penilain ahli dari pihak penggugat (DG) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh di review ulang oleh pengadilan indonesia,” jelas Aulia.

Ia menuturkan, pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing.

“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu indonesia dimata asing,” jelas Aulia.

Aulia menjelaskan, persoalan DG dengan kliennya Mizhuo ketika menanamkan modalnya di Duck King Group. Namun dalam perjalanannya, pihak Duck King mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho, bahkan setelah Duck King IPO.

“Setiap pengalihan saham ke masyarakat juga tidak meminta persetujuan Mizuho, padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho,” kata Aulia.

Ia mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahakamah Agung turun memantau persidangan, karena menurut dia, kasus tersebut pertaruhannya adalah penilaian dunia internasional atas hukum di Indonesia.

“Kami sedang kumpulkan bukti pendukung atas kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan ini, kami duga keras ada permainan besar dengan hakim PN Jakarta Barat,” tutup Aulia.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya