Berita

Kuasa hukum Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi/Ist

Hukum

Sudah Diputus Arbitrase Singapura, Mizuho Heran Gugatan DG Digelar di PN Jakbar

SELASA, 04 JULI 2023 | 13:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum investor asing Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi mengaku heran atas gugatan Duck King Group (DG) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Padahal, perkara Mizuho dengan Duck King Group telah diputus melalui sidang artibtrase di Singapura. Dengan begitu, menurut Aulia gugatan DG di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum.

“Mereka sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).


PN Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh arbitrase Singapore.

Padahal ketentuan hukumnya jelas pasal 3 Undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian aengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.

“Bahkan berdasarkan penilain ahli dari pihak penggugat (DG) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh di review ulang oleh pengadilan indonesia,” jelas Aulia.

Ia menuturkan, pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing.

“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu indonesia dimata asing,” jelas Aulia.

Aulia menjelaskan, persoalan DG dengan kliennya Mizhuo ketika menanamkan modalnya di Duck King Group. Namun dalam perjalanannya, pihak Duck King mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho, bahkan setelah Duck King IPO.

“Setiap pengalihan saham ke masyarakat juga tidak meminta persetujuan Mizuho, padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho,” kata Aulia.

Ia mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahakamah Agung turun memantau persidangan, karena menurut dia, kasus tersebut pertaruhannya adalah penilaian dunia internasional atas hukum di Indonesia.

“Kami sedang kumpulkan bukti pendukung atas kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan ini, kami duga keras ada permainan besar dengan hakim PN Jakarta Barat,” tutup Aulia.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya