Berita

Kuasa hukum Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi/Ist

Hukum

Sudah Diputus Arbitrase Singapura, Mizuho Heran Gugatan DG Digelar di PN Jakbar

SELASA, 04 JULI 2023 | 13:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum investor asing Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi mengaku heran atas gugatan Duck King Group (DG) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Padahal, perkara Mizuho dengan Duck King Group telah diputus melalui sidang artibtrase di Singapura. Dengan begitu, menurut Aulia gugatan DG di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum.

“Mereka sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).


PN Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh arbitrase Singapore.

Padahal ketentuan hukumnya jelas pasal 3 Undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian aengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.

“Bahkan berdasarkan penilain ahli dari pihak penggugat (DG) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh di review ulang oleh pengadilan indonesia,” jelas Aulia.

Ia menuturkan, pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing.

“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu indonesia dimata asing,” jelas Aulia.

Aulia menjelaskan, persoalan DG dengan kliennya Mizhuo ketika menanamkan modalnya di Duck King Group. Namun dalam perjalanannya, pihak Duck King mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho, bahkan setelah Duck King IPO.

“Setiap pengalihan saham ke masyarakat juga tidak meminta persetujuan Mizuho, padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho,” kata Aulia.

Ia mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahakamah Agung turun memantau persidangan, karena menurut dia, kasus tersebut pertaruhannya adalah penilaian dunia internasional atas hukum di Indonesia.

“Kami sedang kumpulkan bukti pendukung atas kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan ini, kami duga keras ada permainan besar dengan hakim PN Jakarta Barat,” tutup Aulia.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya