Berita

Kuasa hukum Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi/Ist

Hukum

Sudah Diputus Arbitrase Singapura, Mizuho Heran Gugatan DG Digelar di PN Jakbar

SELASA, 04 JULI 2023 | 13:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum investor asing Mizuho Asean Investment, Aulia Fahmi mengaku heran atas gugatan Duck King Group (DG) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Padahal, perkara Mizuho dengan Duck King Group telah diputus melalui sidang artibtrase di Singapura. Dengan begitu, menurut Aulia gugatan DG di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum.

“Mereka sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).


PN Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh arbitrase Singapore.

Padahal ketentuan hukumnya jelas pasal 3 Undang-undang arbitrase dan alternatif penyelesaian aengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.

“Bahkan berdasarkan penilain ahli dari pihak penggugat (DG) sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh di review ulang oleh pengadilan indonesia,” jelas Aulia.

Ia menuturkan, pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing.

“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu indonesia dimata asing,” jelas Aulia.

Aulia menjelaskan, persoalan DG dengan kliennya Mizhuo ketika menanamkan modalnya di Duck King Group. Namun dalam perjalanannya, pihak Duck King mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho, bahkan setelah Duck King IPO.

“Setiap pengalihan saham ke masyarakat juga tidak meminta persetujuan Mizuho, padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho,” kata Aulia.

Ia mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahakamah Agung turun memantau persidangan, karena menurut dia, kasus tersebut pertaruhannya adalah penilaian dunia internasional atas hukum di Indonesia.

“Kami sedang kumpulkan bukti pendukung atas kejanggalan demi kejanggalan dalam gugatan ini, kami duga keras ada permainan besar dengan hakim PN Jakarta Barat,” tutup Aulia.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya