Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan selama proses penyelidikan dugaan korupsi setelah sebelumnya memeriksa Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK masih terus bekerja dan pada saatnya KPK pasti memberitahu perkembangannya," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 49 orang.
"Pada proses penyelidikan tersebut telah diperiksa kurang lebih 49 orang terdiri dari para pejabat dan ASN di lingkungan Kementan, termasuk Menteri Pertanian," kata Ali.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi di kantor Mentan SYL terdapat tiga kluster. Kluster yang pertama kata Asep, adalah terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.
"Kan itu saya sudah pernah bilang, ada tiga klaster. Klaster pertama ada ekspose, nanti kluster kedua. Jadi nanti jangan sampai juga ini tidak komprehensif. Jadi ini penanganannya harus komprehensif," kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6).
Kata Asep, perkara yang ditangani KPK saat ini bukan hanya soal adanya permintaan uang kepada ASN eselon I, II, dan III, tetapi juga ada perkara lainnya yang masuk dalam kluster kedua dan kluster ketiga.
"Ya di antaranya (kluster dua dan tiga) itu ada (dugaan korupsi terkait proyek-proyek)" kata Asep.
Pada Rabu 14 Juni lalu, KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh Mentan SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.
KPK pun sudah memintai keterangan Mentan SYL pada Senin (19/6), setelah dikirimkan surat panggilan ketiga kalinya.