Berita

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)/RMOL

Hukum

Soal Dugaan Korupsi di Kantor Syahrul Yasin Limpo, Total 49 Orang Sudah Diperiksa KPK

SELASA, 04 JULI 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan selama proses penyelidikan dugaan korupsi setelah sebelumnya memeriksa Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK masih terus bekerja dan pada saatnya KPK pasti memberitahu perkembangannya," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).


Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 49 orang.

"Pada proses penyelidikan tersebut telah diperiksa kurang lebih 49 orang terdiri dari para pejabat dan ASN di lingkungan Kementan, termasuk Menteri Pertanian," kata Ali.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi di kantor Mentan SYL terdapat tiga kluster. Kluster yang pertama kata Asep, adalah terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

"Kan itu saya sudah pernah bilang, ada tiga klaster. Klaster pertama ada ekspose, nanti kluster kedua. Jadi nanti jangan sampai juga ini tidak komprehensif. Jadi ini penanganannya harus komprehensif," kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6).

Kata Asep, perkara yang ditangani KPK saat ini bukan hanya soal adanya permintaan uang kepada ASN eselon I, II, dan III, tetapi juga ada perkara lainnya yang masuk dalam kluster kedua dan kluster ketiga.

"Ya di antaranya (kluster dua dan tiga) itu ada (dugaan korupsi terkait proyek-proyek)" kata Asep.

Pada Rabu 14 Juni lalu, KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh Mentan SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

KPK pun sudah memintai keterangan Mentan SYL pada Senin (19/6), setelah dikirimkan surat panggilan ketiga kalinya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya