Berita

Rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7)/RMOL

Politik

Baleg DPR Sepakati Usulan 20 Persen Dana Desa dari Transfer Daerah

SENIN, 03 JULI 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan itu nantinya akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang Undang (UU) 6/2014 tentang Desa.

"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya Pak ya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7).

“Setuju,” sahut Anggota Baleg.


Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso berpandangan, 20 persen dana desa dari dana transfer daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Persentase sebesar 20 persen dinilai lebih baik untuk mewujudkan hal tersebut, ketimbang Rp 2 miliar per desa.

Anggota Baleg Fraksi PKS Amin AK berpandangan bahwa berdasarkan UU Desa yang berlaku saat ini, dana desa yang berasal dari dana transfer daerah hanya sebesar 8,3 persen. Sehingga membutuhkan peningkatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.

"Ketika membuat patokan dengan persentase ini dengan angkanya nanti tentu perlu pertimbangan-pertimbangan lain, maka lebih realistis kami ikut angka 20 persen Ketua, 20 persen dari transfer daerah peningkatannya dan penekanan lagi, kuncinya adalah pada kemandirian pengelolaan dana desa oleh kepala desa," ujarnya.

Sebanyak empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) tetap berpendapat dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Kemudian Fraksi Partai Golkar meminta adanya pemberian dana desa dengan melihat variabel dan karakteristik desa masing-masing. Dengan menekankan peningkatan dana desa setiap tahunnya.

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta adanya kajian berdasarkan data dan fakta. Sebab menurut Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari, usulan itu harus menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana desa.

"Jangan sampai kita ngomong sampai 50 persen, tahunya pemerintah ngasihnya 10 persen misalnya. Karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3 persen, karena itu kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," kata dia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya