Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Politik

Rekening Disoal, AKBP Tri: Sudah Ditutup, Tak Ada Hubungan dengan Tugas di KPK dan Polri

SENIN, 03 JULI 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto, mengaku sudah dimintai keterangan dan memberikan penjelasan kepada inspektorat KPK soal rekening gendut.

Pernyataan itu disampaikan Tri Suhartanto, menanggapi tudingan mantan pegawai KPK, Novel Baswedan, soal Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar.

Tri memastikan rekening yang dia miliki sudah ditutup dan tidak berkaitan dengan tugasnya, baik di Polri maupun KPK.


"Memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri dan KPK. Rekening itu sudah ditutup," kata Tri, dalam keterangannya, Senin (7/3).

Dia juga mengaku sudah diperiksa terkait rekening itu oleh internal Polri saat kembali bertugas di korps Bhayangkara itu pada 2023.

Dia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait polemik rekening miliknya.

"Saat kembali ke kesatuan Polri, saya sudah diperiksa oleh internal Polri. Jadi, keterangan dari KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa," tuturnya.

Secara terpisah, terkait isu transaksi mencurigakan Rp300 miliar, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan sudah mengkonfirmasi langsung kepada Tri Suhartanto.

"Dan disampaikan, bahwa tidak benar ada kaitan selama bertugas di KPK. Transaksi itu hanya uang berputar di rekening, karena ada bisnis pribadi sejak 2004, dan itu jauh sebelum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak 2018 rekening itu sudah ditutup," katanya.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah di kanal YouTube Novel Baswedan berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" pada Minggu (2/7), Novel menyatakan ada LHA PPATK tentang transaksi sebesar Rp300 miliar oleh mantan pegawai KPK.

"Laporan PPATK itu terkait seorang pegawai KPK di penindakan, nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel.

Sementara itu, ditanya kebenaran transaksi mencurigakan Rp300 miliar, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, LHA pihaknya sudah ditangani Polri.

"Konfirmasi kepada penyidiknya ya mas. Semua sudah ditangani penyidik," tutur Ivan kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut informasi dari Dittipikor Mabes Polri, saat pemeriksaan, Tri belum menjabat Kapolres Kota Bambu, dia bisa menjelaskan perihal uang yang ada di rekeningnya dalam kurun waktu 2004-2018 adalah akumulatif.

Tepatnya dari perputaran bisnis sebelum dia menjabat sebagai penyidik KPK, dengan jumlah kurang lebih Rp300 juta, dan sejak 2018 sudah ditutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya