Berita

Gajah Muthu Raja, yang diberikan oleh keluarga Kerajaan Thailand ke kebun binatang nasional di Kolombo, Sri Lanka/Net

Dunia

Sri Lanka Kembalikan Gajah Muthu Raja Thailand Setelah Dugaan Perlakuan Buruk

MINGGU, 02 JULI 2023 | 19:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah perselisihan diplomatik yang panjang, seekor gajah Thailand yang diberikan kepada Sri Lanka dua dekade lalu akhirnya dipulangkan kembali ke negara kelahirannya, pada Minggu (2/7).

Pemulangan kembali gajah bernama Muthu Raja, yang juga dikenal sebagai Sak Surin di Thailand, dilakukan setelah adanya tuduhan perlakuan buruk terhadap hewan tersebut saat berada di sebuah kuil Buddha di Sri Lanka.

Muthu Raja, mamalia seberat 4.000 kilogram, diterbangkan kembali ke Thailand dengan menggunakan penerbangan komersial satu arah.

Menurut laporan pejabat setempat, biaya pemulangan gajah tersebut diperkirakan mencapai 700.000 dolar AS atau senilai Rp10 miliar, dengan pesawat kargo Ilyushin IL-76 yang membawa Muthu Raja ke bandara Chiang Mai.

Setelah mendarat, gajah tersebut akan dikarantina di sebuah cagar alam terdekat di Thailand.

Seperti dimuat Malay Mail, Muthu Raja sebelumnya telah diselamatkan dari kuil di Kolombo, dengan kepala dokter hewan di Kebun Binatang Dehiwala, Madusha Perera, mengungkapkan bahwa gajah itu mengalami kesakitan dan memiliki abses saat diselamatkan.

Kelompok kesejahteraan hewan menyatakan bahwa Muthu Raja dipaksa bekerja dengan kru penebangan dan beberapa diduga disebabkan oleh pawangnya dengan sejauh ini luka tersebut telah diabaikan.

"Setelah kembali ke Thailand, gajah tersebut akan menjalani hidroterapi untuk mengobati luka yang masih ada di kakinya," kata Perera.

Di Sri Lanka, gajah dianggap suci dan dilindungi oleh hukum. Sebagai respons terhadap pemulangan Muthu Raja yang mengalami penganiayaan itu, organisasi Rally for Animal Rights and Environment (RARE) telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang untuk mengadili mereka yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pengabaian terhadap hewan tersebut.

Meskipun terdapat kelompok nasionalis yang menuntut agar Muthu Raja tetap berada di negaranya selama enam bulan lagi, namun atas desakan pemerintah Thailand, pemerintah Sri Lanka telah memutuskan untuk mengembalikan gajah tersebut, dan menyampaikan penyesalannya terkait kondisi gajah itu.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya