Berita

Menko PMK, Prof Muhadjir Effendy/Ist

Nusantara

Menko Muhadjir: Santri Al-Zaytun Harus Tetap Mendapat Hak Pendidikan

SABTU, 01 JULI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, harus tetap mendapat hak pendidikan dan tidak perlu terpengaruh dengan persoalan yang ada.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, setelah mendengar paparan dan penjelasan terkait temuan kementerian/lembaga serta Pemprov Jawa Barat yang melakukan investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun secara daring, di Jakarta.

Melalui rilis yang dikirim ke redaksi, Muhadjir meminta seluruh jajaran dan pihak terkait memastikan penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al-Zaytun. Mengingat ada 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Aliyah tengah menempuh pendidikan di tempat itu.

“Penyelenggaraan pendidikan di sana harus dapat dipastikan berlangsung dan berlanjut, tidak terganggu dengan permasalahan yang ada,” pintanya.

Meski begitu dia meminta pihak berwajib menindak tegas namun terukur, bila ada temuan pidana atau pelanggaran lain yang bertentangan dengan Pancasila, atau terbukti melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

“Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama, mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau kepada para orang tua wali dan santri agar tetap tenang dan tidak gelisah terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya. Pemerintah menjamin keberlangsungan pesantren, agar hak atas pendidikan para santri tetap didapat.

“Tenang saja, jangan ikut gelisah. Ibarat kita menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap kita jaga,” kata Mendikbud pada Kabinet Jokowi Jilid Satu itu.

Muhadjir juga menambahkan, jika para orang tua wali atau para siswa dimintai keterangan pihak berwajib, agar menjelaskan secara gamblang, tidak ditutup-tutupi. Upaya itu mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum.

Pemerintah telah membagi penanganan kasus Al-Zaytun ke dalam dua bagian, yakni penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan pimpinan Al -Zaytun yang saat ini terus berproses, serta menyelamatkan satuan pendidikan agar tetap berjalan normal.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Kalkulasi Politik PKS Dipertanyakan Usai Usung Anies-Sohibul Iman

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:04

Kim Jong Un Butuh AS untuk Pertahankan Kekuasaan

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:44

Daging Kurban Asal Indonesia Dibagikan ke Pengungsi Palestina

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:37

Situs Web Setkab dan KPK Down!

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:34

Sandi Uno Telusuri Bakar Sound System di Pasar Kemis

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:28

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:25

Demo di KPK, PP Himmah Minta Mensos Risma Cs Diperiksa

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:15

Pilkada Jakarta, Makin Jelas atau Tambah Ruwet

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:12

NTT Diguncang Gempa M 3,8

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:08

Jokowi Diduga Hidupkan Kembali Kartu Politik Anies

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:05

Selengkapnya