Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Belajar dari Kasus Ben Brahim, KPU Harus Perketat Transparansi Sumber Dana Lembaga Survei

SABTU, 01 JULI 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diduga untuk membayar lembaga survei perlu menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan lebih ketat.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan, aturan keterlibatan lembaga survei yang dibuat KPU RI harus lebih ketat, terkhusus mengenai sumber dana.

“Keabsahan lembaga dan sumber dana harus di-declare. Tapi untuk kasus ini (Ben Brahim) kan sudah masuk hukum. Kita serahkan ke KPK,” ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/7).


Dia menjelaskan, salah satu poin penting dalam penyusunan regulasi teknis pelibatan lembaga survei di pemilu adalah kepastian hukum status lembaga survei yang diduga terlibat korupsi.

Pasalnya, dia berkaca pada kasus Ben Ibrahim yang menduga dua lembaga survei kecipratan uang hasil korupsi, namun hingga saat ini belum dapat dibuktikan.

“Ini perlu klarifikasi dari penegak hukum sebelum KPU menerima pendaftaran mereka. Dan KPU harus tegas terkait dengan sumber pendanaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kaka mendorong KPU tidak menerima pendaftaran lembaga survei yang sedang tersangkut hukum, dan dimasukkan ke dalam aturan teknis yang akan dibuat.

“Kalau terindikasi korupsi ini kan tidak mudah. Bahkan kalau perlu (menunggu) sampai putusan pengadilan, apakah teman-teman lembaga survei ini terlibat atau tidak,” tutup Kaka.

Ada dua lembaga survei yang terseret kasus Ben Brahim. Keduanya adalah Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, dua lembaga survei tersebut menerima uang masing-masing sekitar Rp300 juta sebagai pembayaran untuk polling survei.

Uang itu diduga diberikan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat positif, dan selanjutnya dipilih masyarakat pada Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Pileg DPR RI.

Sumber itu mengatakan, uang Rp600 juta itu berasal dari para kepala dinas di Pemkab Kapuas, dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD, atas perintah Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, yang juga tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, seolah-olah utang, disertai penerimaan suap.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya