Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Belajar dari Kasus Ben Brahim, KPU Harus Perketat Transparansi Sumber Dana Lembaga Survei

SABTU, 01 JULI 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diduga untuk membayar lembaga survei perlu menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan lebih ketat.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan, aturan keterlibatan lembaga survei yang dibuat KPU RI harus lebih ketat, terkhusus mengenai sumber dana.

“Keabsahan lembaga dan sumber dana harus di-declare. Tapi untuk kasus ini (Ben Brahim) kan sudah masuk hukum. Kita serahkan ke KPK,” ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/7).


Dia menjelaskan, salah satu poin penting dalam penyusunan regulasi teknis pelibatan lembaga survei di pemilu adalah kepastian hukum status lembaga survei yang diduga terlibat korupsi.

Pasalnya, dia berkaca pada kasus Ben Ibrahim yang menduga dua lembaga survei kecipratan uang hasil korupsi, namun hingga saat ini belum dapat dibuktikan.

“Ini perlu klarifikasi dari penegak hukum sebelum KPU menerima pendaftaran mereka. Dan KPU harus tegas terkait dengan sumber pendanaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kaka mendorong KPU tidak menerima pendaftaran lembaga survei yang sedang tersangkut hukum, dan dimasukkan ke dalam aturan teknis yang akan dibuat.

“Kalau terindikasi korupsi ini kan tidak mudah. Bahkan kalau perlu (menunggu) sampai putusan pengadilan, apakah teman-teman lembaga survei ini terlibat atau tidak,” tutup Kaka.

Ada dua lembaga survei yang terseret kasus Ben Brahim. Keduanya adalah Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, dua lembaga survei tersebut menerima uang masing-masing sekitar Rp300 juta sebagai pembayaran untuk polling survei.

Uang itu diduga diberikan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat positif, dan selanjutnya dipilih masyarakat pada Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Pileg DPR RI.

Sumber itu mengatakan, uang Rp600 juta itu berasal dari para kepala dinas di Pemkab Kapuas, dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD, atas perintah Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, yang juga tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, seolah-olah utang, disertai penerimaan suap.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya