Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Belajar dari Kasus Ben Brahim, KPU Harus Perketat Transparansi Sumber Dana Lembaga Survei

SABTU, 01 JULI 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diduga untuk membayar lembaga survei perlu menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan lebih ketat.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan, aturan keterlibatan lembaga survei yang dibuat KPU RI harus lebih ketat, terkhusus mengenai sumber dana.

“Keabsahan lembaga dan sumber dana harus di-declare. Tapi untuk kasus ini (Ben Brahim) kan sudah masuk hukum. Kita serahkan ke KPK,” ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/7).


Dia menjelaskan, salah satu poin penting dalam penyusunan regulasi teknis pelibatan lembaga survei di pemilu adalah kepastian hukum status lembaga survei yang diduga terlibat korupsi.

Pasalnya, dia berkaca pada kasus Ben Ibrahim yang menduga dua lembaga survei kecipratan uang hasil korupsi, namun hingga saat ini belum dapat dibuktikan.

“Ini perlu klarifikasi dari penegak hukum sebelum KPU menerima pendaftaran mereka. Dan KPU harus tegas terkait dengan sumber pendanaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kaka mendorong KPU tidak menerima pendaftaran lembaga survei yang sedang tersangkut hukum, dan dimasukkan ke dalam aturan teknis yang akan dibuat.

“Kalau terindikasi korupsi ini kan tidak mudah. Bahkan kalau perlu (menunggu) sampai putusan pengadilan, apakah teman-teman lembaga survei ini terlibat atau tidak,” tutup Kaka.

Ada dua lembaga survei yang terseret kasus Ben Brahim. Keduanya adalah Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, dua lembaga survei tersebut menerima uang masing-masing sekitar Rp300 juta sebagai pembayaran untuk polling survei.

Uang itu diduga diberikan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat positif, dan selanjutnya dipilih masyarakat pada Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Pileg DPR RI.

Sumber itu mengatakan, uang Rp600 juta itu berasal dari para kepala dinas di Pemkab Kapuas, dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD, atas perintah Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, yang juga tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, seolah-olah utang, disertai penerimaan suap.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya