Berita

Perdana Menteri Viktor Orban/Net

Dunia

Hongaria Tak Suka Uni Eropa Hamburkan Banyak Uang untuk Ukraina

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 22:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Rencana Uni Eropa untuk memberikan lebih banyak bantuan keuangan untuk Ukraina mendapat penolakan keras dari salah satu negara anggotanya, Hongaria.

Penolakan tersebut diutarakan langsung oleh Perdana Menteri Viktor Orban dalam sebuah pernyataan di stasiun radio nasional pada Jumat (30/6).

Orban mengatakan bahwa dirinya  tidak setuju dengan inisiatif Uni Eropa, dan menolak membayar peningkatan biaya layanan utang pada organisasi ekonomi kawasan tersebut.


"Satu hal yang jelas, kami orang Hongaria tidak akan memberikan lebih banyak uang ke Ukraina sampai mereka mengatakan ke mana dana sebelumnya yang bernilai sekitar 70 miliar euro (Rp 1.143) itu hilang," tegas Orban, seperti dimuat The Star.

Terlebih lagi, kata Orban, Hongaria dan Polandia belum menerima dana dari Dana Pemulihan Uni Eropa karena sengketa hukum yang belum kunjung selesai.

"Sangat konyol dan tidak masuk akal, bahwa kami harus membayar lebih banyak dana untuk memenuhi cadangan piutang Uni Eropa. Padahal kami masih belum menerima dana yang menjadi hak kami," tuturnya.

Uni Eropa berencana memberi Ukraina bantuan 50 miliar euro atau Rp 817 triliun untuk periode 2024 hingga 2027.

Menurut Uni Eropa, tingkat inflasi dan suku bunga yang tinggi diklaim menjadi alasan mengapa pihaknya melipatgandakan biaya pembayaran utang.

Sementara itu, Hongaria dan Polandia belum kunjung mendapat dana pemulihan yang menjadi hak mereka karena diblokir oleh Komisi Eropa. Kedua negara diduga merusak demokrasi dan supremasi hukum yang membuatnya menjadi tidak sejalan dengan Uni Eropa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya