Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Begini Modus Serta Peran 13 Tersangka Edarkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia dan Belanda

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 19:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dai Aceh, Riau, dan Bali. Mereka adalah S, H, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS, RLP, IGN, DAK, dan IDGK.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan awal mula kasus jaringan internasional penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.


Pertama, polisi menangkap S dan H di Aceh Utara. Dari H polisi mengamankan barang bukti 348 kilogram sabu yang disimpan di kebun tak jauh dari rumahnya

"TKP pertama di Aceh Utara, dengan tersangka ada dua orang, sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Kemudian kedua, polisi menangkap H yang melakukan penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau.

“Kedua adalah pengungkapan sabu sebanyak 80 kilogram dengan ekstasi sebanyak 22.932 butir, itu berada di daerah Riau. Sama juga, barang ini berasal dari Malaysia," kata Mukti.

Pengembangan terus dilakukan, dan kasus ketiga polisi menangkap 10 tersangka penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali.

"10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi," kata Mukti.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya