Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Begini Modus Serta Peran 13 Tersangka Edarkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia dan Belanda

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 19:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dai Aceh, Riau, dan Bali. Mereka adalah S, H, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS, RLP, IGN, DAK, dan IDGK.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan awal mula kasus jaringan internasional penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.


Pertama, polisi menangkap S dan H di Aceh Utara. Dari H polisi mengamankan barang bukti 348 kilogram sabu yang disimpan di kebun tak jauh dari rumahnya

"TKP pertama di Aceh Utara, dengan tersangka ada dua orang, sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Kemudian kedua, polisi menangkap H yang melakukan penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau.

“Kedua adalah pengungkapan sabu sebanyak 80 kilogram dengan ekstasi sebanyak 22.932 butir, itu berada di daerah Riau. Sama juga, barang ini berasal dari Malaysia," kata Mukti.

Pengembangan terus dilakukan, dan kasus ketiga polisi menangkap 10 tersangka penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali.

"10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi," kata Mukti.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya