Berita

Ilustrasi Pemilu/RMOLNetwork

Nusantara

453 Bacaleg Kabupaten PALI Gagal Lolos Verifikasi Administrasi

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 10:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui tahapan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI.

Plh Ketua KPU Kabupaten PALI Sarwo Edi menuturkan, dari total 502 Bacaleg DPRD PALI yang mendaftar ke KPU, hanya 49 Bacaleg lolos ke putaran final.

Artinya, 453 Bacaleg dipastikan gagal karena belum memenuhi syarat.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi, antara lain tidak mengunggah foto diri, tidak melampirkan ijazah yang dilegalisir, ditemukan indikasi Bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di rumah sakit swasta padahal seharusnya dibuat di RS Pemerintah.

"Selain itu, terdapat kasus identitas Bacaleg yang tidak sesuai dengan KTP, perangkat desa yang mendaftar tanpa menyertakan surat pengunduran diri, serta ditemukan kegandaan pencalonan," kata Sarwo Edi diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (30/6).

Edi menambahkan, kegandaan pencalonan terjadi ketika seorang Bacaleg terdaftar di dua partai politik berbeda. Misalnya, seorang Bacaleg menjadi nomor urut satu di Partai A dan nomor urut empat di Partai B.

Dalam kasus tersebut, KPU akan mengembalikan masalah kepada partai masing-masing, terutama terkait Bacaleg tersebut. Namun, Bacaleg yang terkena kegandaan pencalonan pasti dinyatakan BMS.

Setelah tahap penyampaian hasil verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah proses perbaikan oleh partai politik.

"Masa perbaikan akan berlangsung dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, KPU PALI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tegasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya