Berita

Ilustrasi Pemilu/RMOLNetwork

Nusantara

453 Bacaleg Kabupaten PALI Gagal Lolos Verifikasi Administrasi

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 10:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui tahapan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI.

Plh Ketua KPU Kabupaten PALI Sarwo Edi menuturkan, dari total 502 Bacaleg DPRD PALI yang mendaftar ke KPU, hanya 49 Bacaleg lolos ke putaran final.

Artinya, 453 Bacaleg dipastikan gagal karena belum memenuhi syarat.


Ada beberapa faktor yang menyebabkan Bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi, antara lain tidak mengunggah foto diri, tidak melampirkan ijazah yang dilegalisir, ditemukan indikasi Bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di rumah sakit swasta padahal seharusnya dibuat di RS Pemerintah.

"Selain itu, terdapat kasus identitas Bacaleg yang tidak sesuai dengan KTP, perangkat desa yang mendaftar tanpa menyertakan surat pengunduran diri, serta ditemukan kegandaan pencalonan," kata Sarwo Edi diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (30/6).

Edi menambahkan, kegandaan pencalonan terjadi ketika seorang Bacaleg terdaftar di dua partai politik berbeda. Misalnya, seorang Bacaleg menjadi nomor urut satu di Partai A dan nomor urut empat di Partai B.

Dalam kasus tersebut, KPU akan mengembalikan masalah kepada partai masing-masing, terutama terkait Bacaleg tersebut. Namun, Bacaleg yang terkena kegandaan pencalonan pasti dinyatakan BMS.

Setelah tahap penyampaian hasil verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah proses perbaikan oleh partai politik.

"Masa perbaikan akan berlangsung dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, KPU PALI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tegasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya