Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: Pembakaran Al Quran di Swedia Biadab!

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 09:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembakaran Al Quran di depan Masjid Pusat Stockholm, Swedia saat umat Islam merayakan Iduladha merupakan tindakan biadab dan merendahkan umat muslim.

Apalagi, aksi pembakaran ini direstui oleh pengadilan Swedia dan dilindungi oleh pihak kepolisian dengan dalih kebebasan berpendapat.

“Menutup mata terhadap tindakan penuh kebencian dan permusuhan seperti ini, dengan dalih kebebasan berbicara sama saja ikut terlibat dalam aksi biadab dan provokatif," kata Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/6).


Tindakan pemerintah Swedia ini, kata dia, secara tidak langsung sedang menyuburkan ekstremisme. Dalih kebebasan berpendapat pun tidak bisa dibenarkan untuk membakar kitab suci umat Islam.

"Dalih mereka adalah omong kosong dan tidak punya makna sama sekali karena mengandung penghinaan, bertentangan dengan nilai perdamaian, serta melanggar penghormatan terhadap perbedaan ras, agama, dan keyakinan,” sambung Fahira.

Menurutnya, negara seperti Swedia yang melindungi aksi-aksi ekstremis seperti pembakaran Al Quran tidak pantas disebut sebagai negara modern karena tidak menghargai nilai-nilai universal, yaitu penghormatan terhadap perbedaan ras, agama dan keyakinan.

Melindung aksi-aksi islamofobia seperti ini sama saja menginjak-nginjak resolusi PBB yang diterima bulat pada Sidang Umum PBB 15 Maret 2022.

“Memberi izin bahkan melindungi aksi pembakaran Al Quran seperti ini sama artinya menutup pintu dialog global untuk mendorong toleransi dan perdamaian berbasis pada saling menghormati HAM, keberagaman agama, dan kepercayaan," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya