Berita

Ilustrasi/Net

Global

Prancis Tetap Larang Pemain Bola Muslim Wanita Gunakan Hijab Selama Pertandingan

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan tinggi administrasi Perancis menguatkan keputusan Federasi Sepak Bola Prancis (FFF) untuk melarang para pemain sepak bola wanita Muslim untuk mengenakan jilbab selama pertandingan.

Dalam sidang banding yang diajukan pesepak bola wanita Muslim Prancis yang dikenal sebagai "Les Hijabeuses" pada Kamis (29/6), pengadilan memutuskan bahwa FFF dapat menegakkan klausul pertama dari peraturannya, yang melarang pemain mengenakan simbol agama, termasuk jilbab, selama pertandingan.

"Federasi olahraga, yang bertanggung jawab atas berfungsinya layanan publik yang manajemennya dipercayakan kepada mereka, dapat membebankan kewajiban netralitas pakaian kepada pemain mereka selama kompetisi," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Jumat (30/6).


Pengadilan mengatakan federasi olahraga tunduk pada kewajiban ketidakberpihakan dan karyawan federasi tidak boleh mengungkapkan keyakinan dan pendapat pribadi mereka.

Pengadilan telah memutuskan bahwa FFF dapat memasukkan larangan tersebut dalam pasal pertama anggaran rumah tangga untuk memastikan pertandingan sepak bola dimainkan dengan lancar dan tanpa konflik.

Dengan demikian, pesepak bola wanita tidak akan bisa mengenakan jilbab di pertandingan resmi yang digelar FFF.

Pernyataan itu juga mengatakan bahwa larangan yang berlaku sejak 2016 itu tepat dan proporsional.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya