Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Prancis Tetap Larang Pemain Bola Muslim Wanita Gunakan Hijab Selama Pertandingan

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan tinggi administrasi Perancis menguatkan keputusan Federasi Sepak Bola Prancis (FFF) untuk melarang para pemain sepak bola wanita Muslim untuk mengenakan jilbab selama pertandingan.

Dalam sidang banding yang diajukan pesepak bola wanita Muslim Prancis yang dikenal sebagai "Les Hijabeuses" pada Kamis (29/6), pengadilan memutuskan bahwa FFF dapat menegakkan klausul pertama dari peraturannya, yang melarang pemain mengenakan simbol agama, termasuk jilbab, selama pertandingan.

"Federasi olahraga, yang bertanggung jawab atas berfungsinya layanan publik yang manajemennya dipercayakan kepada mereka, dapat membebankan kewajiban netralitas pakaian kepada pemain mereka selama kompetisi," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Jumat (30/6).

Pengadilan mengatakan federasi olahraga tunduk pada kewajiban ketidakberpihakan dan karyawan federasi tidak boleh mengungkapkan keyakinan dan pendapat pribadi mereka.

Pengadilan telah memutuskan bahwa FFF dapat memasukkan larangan tersebut dalam pasal pertama anggaran rumah tangga untuk memastikan pertandingan sepak bola dimainkan dengan lancar dan tanpa konflik.

Dengan demikian, pesepak bola wanita tidak akan bisa mengenakan jilbab di pertandingan resmi yang digelar FFF.

Pernyataan itu juga mengatakan bahwa larangan yang berlaku sejak 2016 itu tepat dan proporsional.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya