Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Seret Kanada ke Pengadilan PBB atas Kompensasi Terorisme

KAMIS, 29 JUNI 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tak terima propertinya diambil untuk bayar kompensasi korban teroris, Iran berani menyeret Kanada ke Pengadilan Tinggi PBB (ICJ).

Teheran ingin agar Ottawa membatalkan undang-undang tahun 2022 yang memungkinkan keluarga korban teror mendapat ganti rugi sebesar 80 juta dolar AS (Rp 1 triliun) dari Iran.

Menurut Iran, Kanada gagal menghormati kekebalan Iran dan propertinya dan meminta ICJ memproses tuntutan mereka.


“Kanada telah mengadopsi dan menerapkan serangkaian tindakan legislatif, eksekutif, dan yudisial terhadap Iran dan propertinya yang melanggar kewajiban internasionalnya,” kata Iran dalam surat pengajuan ke ICJ, seperti dimuat Arab News pada Kamis (29/6).

Enam warga negara Kanada tewas setelah pesawat Ukraine International Airlines PS752 yang ditumpangi mereka jatuh tak lama setelah lepas landas dari Teheran 8 Januari 2020.

Tiga hari setelah insiden tersebut, angkatan bersenjata Iran mengaku tidak sengaja menjatuhkan pesawat Ukraina.

Kanada memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran pada tahun 2012 ketika hubungan itu retak karena dukungan Teheran untuk rezim Bashar Assad di Suriah, program nuklirnya, dan ancaman terhadap Israel.

Iran pernah meluncurkan kasus serupa di ICJ terhadap Amerika Serikat pada tahun 2016, karena Washington berusaha mencairkan aset yang disita untuk memberi kompensasi kepada para korban serangan teror.

Maret lalu, ICJ menolak tuntutan Iran terhadap AS untuk membebaskan asetnya di bank sentral yang nilainya hampir 2 miliar dolar AS (Rp 29 triliun).

Kendati demikian, ICJ juga memutuskan bahwa AS telah melakukan penyitaan dana secara ilegal terhadap beberapa perusahaan dan individu Iran.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya