Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Seret Kanada ke Pengadilan PBB atas Kompensasi Terorisme

KAMIS, 29 JUNI 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tak terima propertinya diambil untuk bayar kompensasi korban teroris, Iran berani menyeret Kanada ke Pengadilan Tinggi PBB (ICJ).

Teheran ingin agar Ottawa membatalkan undang-undang tahun 2022 yang memungkinkan keluarga korban teror mendapat ganti rugi sebesar 80 juta dolar AS (Rp 1 triliun) dari Iran.

Menurut Iran, Kanada gagal menghormati kekebalan Iran dan propertinya dan meminta ICJ memproses tuntutan mereka.


“Kanada telah mengadopsi dan menerapkan serangkaian tindakan legislatif, eksekutif, dan yudisial terhadap Iran dan propertinya yang melanggar kewajiban internasionalnya,” kata Iran dalam surat pengajuan ke ICJ, seperti dimuat Arab News pada Kamis (29/6).

Enam warga negara Kanada tewas setelah pesawat Ukraine International Airlines PS752 yang ditumpangi mereka jatuh tak lama setelah lepas landas dari Teheran 8 Januari 2020.

Tiga hari setelah insiden tersebut, angkatan bersenjata Iran mengaku tidak sengaja menjatuhkan pesawat Ukraina.

Kanada memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran pada tahun 2012 ketika hubungan itu retak karena dukungan Teheran untuk rezim Bashar Assad di Suriah, program nuklirnya, dan ancaman terhadap Israel.

Iran pernah meluncurkan kasus serupa di ICJ terhadap Amerika Serikat pada tahun 2016, karena Washington berusaha mencairkan aset yang disita untuk memberi kompensasi kepada para korban serangan teror.

Maret lalu, ICJ menolak tuntutan Iran terhadap AS untuk membebaskan asetnya di bank sentral yang nilainya hampir 2 miliar dolar AS (Rp 29 triliun).

Kendati demikian, ICJ juga memutuskan bahwa AS telah melakukan penyitaan dana secara ilegal terhadap beberapa perusahaan dan individu Iran.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya