Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Seret Kanada ke Pengadilan PBB atas Kompensasi Terorisme

KAMIS, 29 JUNI 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tak terima propertinya diambil untuk bayar kompensasi korban teroris, Iran berani menyeret Kanada ke Pengadilan Tinggi PBB (ICJ).

Teheran ingin agar Ottawa membatalkan undang-undang tahun 2022 yang memungkinkan keluarga korban teror mendapat ganti rugi sebesar 80 juta dolar AS (Rp 1 triliun) dari Iran.

Menurut Iran, Kanada gagal menghormati kekebalan Iran dan propertinya dan meminta ICJ memproses tuntutan mereka.


“Kanada telah mengadopsi dan menerapkan serangkaian tindakan legislatif, eksekutif, dan yudisial terhadap Iran dan propertinya yang melanggar kewajiban internasionalnya,” kata Iran dalam surat pengajuan ke ICJ, seperti dimuat Arab News pada Kamis (29/6).

Enam warga negara Kanada tewas setelah pesawat Ukraine International Airlines PS752 yang ditumpangi mereka jatuh tak lama setelah lepas landas dari Teheran 8 Januari 2020.

Tiga hari setelah insiden tersebut, angkatan bersenjata Iran mengaku tidak sengaja menjatuhkan pesawat Ukraina.

Kanada memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran pada tahun 2012 ketika hubungan itu retak karena dukungan Teheran untuk rezim Bashar Assad di Suriah, program nuklirnya, dan ancaman terhadap Israel.

Iran pernah meluncurkan kasus serupa di ICJ terhadap Amerika Serikat pada tahun 2016, karena Washington berusaha mencairkan aset yang disita untuk memberi kompensasi kepada para korban serangan teror.

Maret lalu, ICJ menolak tuntutan Iran terhadap AS untuk membebaskan asetnya di bank sentral yang nilainya hampir 2 miliar dolar AS (Rp 29 triliun).

Kendati demikian, ICJ juga memutuskan bahwa AS telah melakukan penyitaan dana secara ilegal terhadap beberapa perusahaan dan individu Iran.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya