Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Seret Kanada ke Pengadilan PBB atas Kompensasi Terorisme

KAMIS, 29 JUNI 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tak terima propertinya diambil untuk bayar kompensasi korban teroris, Iran berani menyeret Kanada ke Pengadilan Tinggi PBB (ICJ).

Teheran ingin agar Ottawa membatalkan undang-undang tahun 2022 yang memungkinkan keluarga korban teror mendapat ganti rugi sebesar 80 juta dolar AS (Rp 1 triliun) dari Iran.

Menurut Iran, Kanada gagal menghormati kekebalan Iran dan propertinya dan meminta ICJ memproses tuntutan mereka.


“Kanada telah mengadopsi dan menerapkan serangkaian tindakan legislatif, eksekutif, dan yudisial terhadap Iran dan propertinya yang melanggar kewajiban internasionalnya,” kata Iran dalam surat pengajuan ke ICJ, seperti dimuat Arab News pada Kamis (29/6).

Enam warga negara Kanada tewas setelah pesawat Ukraine International Airlines PS752 yang ditumpangi mereka jatuh tak lama setelah lepas landas dari Teheran 8 Januari 2020.

Tiga hari setelah insiden tersebut, angkatan bersenjata Iran mengaku tidak sengaja menjatuhkan pesawat Ukraina.

Kanada memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran pada tahun 2012 ketika hubungan itu retak karena dukungan Teheran untuk rezim Bashar Assad di Suriah, program nuklirnya, dan ancaman terhadap Israel.

Iran pernah meluncurkan kasus serupa di ICJ terhadap Amerika Serikat pada tahun 2016, karena Washington berusaha mencairkan aset yang disita untuk memberi kompensasi kepada para korban serangan teror.

Maret lalu, ICJ menolak tuntutan Iran terhadap AS untuk membebaskan asetnya di bank sentral yang nilainya hampir 2 miliar dolar AS (Rp 29 triliun).

Kendati demikian, ICJ juga memutuskan bahwa AS telah melakukan penyitaan dana secara ilegal terhadap beberapa perusahaan dan individu Iran.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya