Berita

Bendera Amerika Serikat dan Nikaragua/Net

Dunia

Nikaragua Tuntut Amerika Serikat Bayar Utang Sejarah

RABU, 28 JUNI 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Negara di Amerika Tengah, Nikaragua menuntut kewajiban Amerika Serikat untuk membayar utang sejarah, yang telah diputus pengadilan internasional lebih dari 30 tahun lalu.

Tuntutan disampaikan langsung Menteri Luar Negeri Nikaragua, Denis Moncada pada Selasa (27/6), saat menyerahkan surat yang ditandatangani oleh Presiden Nikaragua Daniel Ortega kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Dalam surat tersebut, dipaparkan bahwa terdapat utang sejarah yang belum dibayarkan kepada rakyat Nikaragua oleh Amerika Serikat setelah 37 tahun lalu.


"Nikaragua tidak akan mengabaikan pembayaran utang atau hak untuk menerima kompensasi dari AS," bunyi surat tersebut.

Seperti dikutip CGTN, Rabu (28/6), pada 27 Juni 1986 lalu, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa AS harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh aktivitas militer dan paramiliternya di Nikaragua.

Putusan itu menyatakan AS telah melanggar kewajiban hukum internasional dengan mencampuri urusan negara lain dengan menggunakan kekerasan, melanggar kedaulatan, serta mengganggu perdagangan maritim yang damai di negara lain.

Washington saat itu memang menolak berpartisipasi dalam persidangan, memveto resolusi Dewan Keamanan PBB, dan menentang resolusi Majelis Umum yang mendesak untuk segera mematuhi keputusan tersebut.

Namun kini, Nikaragua tetap memperjuangkan hak-haknya dalam menuntut pembayaran utang sejarah ini, karena keputusan pengadilan disebut masih berlaku dan harus dipatuhi AS.

"AS memiliki kewajiban hukum untuk membayar kerugian yang telah mereka sebabkan kepada rakyat, negara, dan pemerintah Nikaragua," ujar Moncada, dalam wawancara dengan Xinhua.

Menanggapi seruan tersebut, pemerintah AS saat ini dikabarkan sedang mempertimbangkan rekomendasi itu, sementara Nikaragua berharap agar kesepakatan itu dapat dicapai dan kewajiban hukum yang tertunda ini dapat diselesaikan secara adil.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya