Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Pertimbangkan Larangan Iklan Perjudian Online

RABU, 28 JUNI 2023 | 22:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebagai upaya membasmi dampak negatif perjudian online, komite penyelidikan parlemen di Australia merekomendasikan pemerintah agar menghapus iklan perjudian dalam tiga tahun ke depan.

Dalam laporan yang berjudul "Anda memenangkan sedikit, dan Anda kehilangan lebih banyak," komite tersebut mengajukan 31 rekomendasi terkait regulasi perjudian online, termasuk cara mendukung warga Australia yang kecanduan.

Menurut Ketua Komite Peta Murph, sejauh ini banyak masyarakat di Australia yang terjebak dengan perjudian online karena mereka iklan-iklan yang ditampilkan.


"Orang Australia menghabiskan lebih banyak uang dari negara lain untuk perjudian online. Ini mendatangkan malapetaka di komunitas kami," kata Murphy.

Seperti dimuat Reuters, Rabu (28/6), Murphy juga menyoroti bagaimana perusahaan-perusahaan perjudian online secara sengaja  menaruh iklan di sekitar acara olahraga, yang telah memperkuat persepsi bahwa perjudian adalah aktivitas yang menyenangkan, tidak berbahaya, dan aktivitas sosial yang normal.

Untuk itu, komite tersebut merekomendasikan larangan bertahap pada semua iklan judi online di semua platform media, hingga tidak menyisakan ruang sedikit pun untuk iklan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Kita perlu menangani masalah online, kita perlu menangani masalah media sosial, kita perlu menanganinya secara menyeluruh," kata Albanese di radio ABC Gold Coast.

Australia sejauh ini telah menjadi salah satu negara dengan kerugian perjudian per orang yang tertinggi di dunia.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri perjudian di negara itu telah menjadi sorotan, terutama terkait dugaan pelanggaran dalam perlindungan terhadap pencucian uang oleh operator kasino besar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya