Berita

Ilustrasi lahan sawit/Net

Politik

Pemerintah Legalkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Tamil Selvan: Kok Jelang Pilpres?

RABU, 28 JUNI 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kebijakan pemerintah memutihkan alias melegalkan 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan dipertanyakan.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akhirnya menimbulkan spekulasi bahwa keputusan pemerintah tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.  

“Tentu jadi pertanyaan publik, mengapa baru sekarang (kebijakan tersebut diambil) yang nota bene hitungan bulan kita akan Pemilu di 2024 lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan itu,” kata Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/6).


Di sisi lain, menurut Tamil, dengan kebijakan ini justru membuat kepercayaan investor terhadap pemerintah menurun lantaran dianggap Indonesia bukan lagi sebagai negara hukum.

“Karena mudah sekali perbuatan yang ilegal lalu kemudian dilegalkan dengan narasi seolah-olah negara tidak punya pilihan lain. Dan negara terdesak dengan perbuatan ilegal ini,” kata Tamil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan enggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 A dan 110 B. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya