Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

KPU Lembek Bedakan Sosialisasi dan Kampanye, Alhasil Baliho Caleg Bertebaran

RABU, 28 JUNI 2023 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi partai politik (Parpol) di luar masa kampanye kembali dikritik. Sebabnya, ada prinsip ketidakadilan yang dinilai muncul di lapangan.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbalaksono menyroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 yang mengatur soal sosialisasi dinilai tidak memberikan aturan tegas.

“Ada sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33, seperti adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6).


Ketidaktegasan aturan KPU terlihat pada tidak adanya definisi perbedaan sosialisasi dan kampanye.

“Karena dengan memberikan definisi yang jelas terkait sosialisasi di luar masa kampanye dapat memberikan batasan bagi peserta pemilu,” tuturnya.

Akan tetapi, fakta yang tampak di lapangan kini malah memperlihatkan baliho-baliho atau alat peraga lain di tempat umum seolah tahapan kampanye sudah dimulai.

“Dampaknya, terjadi ketimpangan dalam kompetisi, di mana ada bakal caleg yang memulai sosialisasi dibandingkan bakal caleg lainnya,” tuturnya.

“Padahal jika mau melihat lebih jauh, tujuan dari sosialisasi sama dengan kampanye, yaitu bagaimana menggiring pemilih untuk memilihnya,” demikian Arfianto menambahkan. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya