Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

KPU Lembek Bedakan Sosialisasi dan Kampanye, Alhasil Baliho Caleg Bertebaran

RABU, 28 JUNI 2023 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi partai politik (Parpol) di luar masa kampanye kembali dikritik. Sebabnya, ada prinsip ketidakadilan yang dinilai muncul di lapangan.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbalaksono menyroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 yang mengatur soal sosialisasi dinilai tidak memberikan aturan tegas.

“Ada sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33, seperti adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6).


Ketidaktegasan aturan KPU terlihat pada tidak adanya definisi perbedaan sosialisasi dan kampanye.

“Karena dengan memberikan definisi yang jelas terkait sosialisasi di luar masa kampanye dapat memberikan batasan bagi peserta pemilu,” tuturnya.

Akan tetapi, fakta yang tampak di lapangan kini malah memperlihatkan baliho-baliho atau alat peraga lain di tempat umum seolah tahapan kampanye sudah dimulai.

“Dampaknya, terjadi ketimpangan dalam kompetisi, di mana ada bakal caleg yang memulai sosialisasi dibandingkan bakal caleg lainnya,” tuturnya.

“Padahal jika mau melihat lebih jauh, tujuan dari sosialisasi sama dengan kampanye, yaitu bagaimana menggiring pemilih untuk memilihnya,” demikian Arfianto menambahkan. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya