Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist

Presisi

Sebulan, Polres Metro Tangerang Bekuk 28 Pelaku Curanmor

RABU, 28 JUNI 2023 | 09:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap 28 tersangka pencurian motor sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023. Pengungkapan ini berkat kolaborasi dari seluruh pihak tak terkecuali masyarakat.

"Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/6).

Kapolres berharap, penangkapan-penangkapan tersebut dapat menekan angka kriminalitas, terlebih pada kasus curanmor yang meresahkan di Tangerang.


Lanjut Zain, sebanyak 28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

"Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu, (4/6) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol. 6 pelakunya gunakan senjata api yang menodongkan ke petugas keamanan setempat mencuri 3 unit motor," ungkap Zain.

Lalu pada Kamis, (8/6) pada saat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang mendapati dua pelaku yang mencurigakan.

Namun bukannya mengindahkan permintaan polisi, kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing-masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku," jelas Zain.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam. Mulai dari berboncengan dan berkeliling mencari sasaran, mencuri disertai ancaman menggunakan senjata api.

"Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban," tandasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya