Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist

Presisi

Sebulan, Polres Metro Tangerang Bekuk 28 Pelaku Curanmor

RABU, 28 JUNI 2023 | 09:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap 28 tersangka pencurian motor sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023. Pengungkapan ini berkat kolaborasi dari seluruh pihak tak terkecuali masyarakat.

"Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/6).

Kapolres berharap, penangkapan-penangkapan tersebut dapat menekan angka kriminalitas, terlebih pada kasus curanmor yang meresahkan di Tangerang.


Lanjut Zain, sebanyak 28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

"Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu, (4/6) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol. 6 pelakunya gunakan senjata api yang menodongkan ke petugas keamanan setempat mencuri 3 unit motor," ungkap Zain.

Lalu pada Kamis, (8/6) pada saat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang mendapati dua pelaku yang mencurigakan.

Namun bukannya mengindahkan permintaan polisi, kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing-masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku," jelas Zain.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam. Mulai dari berboncengan dan berkeliling mencari sasaran, mencuri disertai ancaman menggunakan senjata api.

"Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban," tandasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya