Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, diduga membuat Pergub untuk melegalkan aksinya dalam korupsi dana APBD/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Diduga Bikin Pergub untuk Legalkan Penyimpangan Anggaran

RABU, 28 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diduga melakukan grand corruption dengan cara membuat peraturan untuk melegalkan perbuatan menyimpang, termasuk tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Provinsi Papua.

Disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah mengungkapkan bahwa dana operasional Lukas dari APBD mencapai Rp1 triliun. Sebagian dana operasional itu, sekitar hampir Rp400 miliar, digunakan untuk makan dan minum dalam setahun.

"Padahal kita tahu, bahwa satu tahun itu ada 365 hari, artinya bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Itu juga menjadi sebuah kejanggalan bagi kami. Apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar?" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Akan tetapi, kata Asep, ada kuitansi dalam penggunaan uang untuk makan dan minum itu. Untuk itu, pihaknya masih melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah makan atau restoran sesuai dengan kuitansi yang ada untuk menelusuri kebenarannya.

"Kalaupun memang benar, apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari. Seperti itu kan yang perlu kita klarifikasi terus," tutur Asep.

Asep mengungkapkan, dana operasional Lukas sebesar Rp1 triliun setahun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat dirinya sendiri. Akan tetapi, Asep tidak membeberkan Pergub yang mana yang direkayasa Lukas.

"Jadi memang ketika itu dicek di Kementerian Dalam Negeri, itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya peraturan gubernur. Modusnya seperti itu," terang Asep.

Asep pun membenarkan bahwa Lukas diduga sengaja membuat Pergub agar melegalkan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni melakukan dugaan penyalahgunaan dana APBD.

"Itu yang dinamakan dengan grand corruption. Jadi orang melakukan korupsi itu lain-lain, macam-macam ya. Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah itu aturannya benar, tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, atau melakukan korupsi. Dengan dibuat peraturannya, seolah-olah menjadi benar," pungkas Asep.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya