Berita

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mulai jalani sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo/Net

Hukum

Uang Dugaan Korupsi Johnny Plate Sebesar Rp 1,75 Miliar Mengalir ke Tempat Ibadah

RABU, 28 JUNI 2023 | 02:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aliran dana yang didapatkan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, mengalir ke gereja dan keuskupan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Johnny menggunakan tangan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk menyalurkan dana tersebut.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).


"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa. Yaitu pada April 2021, sebesar Rp200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; pada Juni 2021 sebesar Rp250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Jaksa.

Lalu, pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, dan terakhir pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Akibat dugaan korupsi ini, negara merugi hingga Rp 8 triliun.

Johnny pun didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.

Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya