Berita

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mulai jalani sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo/Net

Hukum

Uang Dugaan Korupsi Johnny Plate Sebesar Rp 1,75 Miliar Mengalir ke Tempat Ibadah

RABU, 28 JUNI 2023 | 02:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aliran dana yang didapatkan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, mengalir ke gereja dan keuskupan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Johnny menggunakan tangan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk menyalurkan dana tersebut.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).


"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa. Yaitu pada April 2021, sebesar Rp200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; pada Juni 2021 sebesar Rp250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Jaksa.

Lalu, pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, dan terakhir pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Akibat dugaan korupsi ini, negara merugi hingga Rp 8 triliun.

Johnny pun didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.

Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya