Berita

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mulai jalani sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo/Net

Hukum

Uang Dugaan Korupsi Johnny Plate Sebesar Rp 1,75 Miliar Mengalir ke Tempat Ibadah

RABU, 28 JUNI 2023 | 02:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aliran dana yang didapatkan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, mengalir ke gereja dan keuskupan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Johnny menggunakan tangan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk menyalurkan dana tersebut.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).


"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa. Yaitu pada April 2021, sebesar Rp200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; pada Juni 2021 sebesar Rp250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Jaksa.

Lalu, pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, dan terakhir pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Akibat dugaan korupsi ini, negara merugi hingga Rp 8 triliun.

Johnny pun didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.

Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya