Berita

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, di Rumoh Geudong, Pidie/Ist

Politik

Kata Jokowi, Pemerintah Tulus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

RABU, 28 JUNI 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak para korban dan berkomitmen dengan niat tulus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.  

“Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di negara kita Indonesia,” ujar Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia, yang dipusatkan di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Jokowi juga mengapresiasi para korban dan ahli waris korban yang telah sangat sabar menanti proses penyelesaian berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia di masa lalu. Jokowi haqqul yaqin, dengan niat yang tulus tak akan ada proses yang sia-sia.


“Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada,” harapnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Jokowi menambahkan, dengan dimulainya kegiatan tersebut menjadi awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan.

“Apa yang dilakukan hari ini adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat,” sebut Jokowi.

Jokowi mengaku sangat bersyukur karena telah mulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat di 12 peristiwa. Presiden optimis, upaya ini akan menjadi komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan, agar hal serupa tidak akan pernah terulang di masa mendatang.

“Saya mendapatkan laporan dari Menkopolhukam, korban dan keluarga korban di Aceh mulai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam laporannya menjelaskan perjalanan panjang upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM Berat di Indonesia, yang dimulai sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor 17 1998, Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 dan UU Nomor 26 tahun 2000.

“Undang-undang mengamanatkan agar kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu diselidiki dan diputuskan oleh Komnas HAM untuk selanjutnya diselesaikan,” ujar Mahfud MD.

Dalam laporannya, Menko Polhukam juga mengungkapkan tiga alasan dipilihnya Aceh sebagai lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia.

“Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat Aceh terhadap kemerdekaan RI. Kedua, penghormatan negara terhadap bencana gempa dan tsunami, dan yang ketiga respect Pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat dan relevan terhadap upaya pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat.

Tak hanya Menkopolhukam, sejumlah menteri juga mendampingi Presiden pada kunjungan kerjanya ke Aceh. Yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.

Selanjutnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Presiden Moeldoko. Selain itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan unsur Forkopimda Aceh lainnya juga turut mendampingi Presiden Jokowi di Pidie.

Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari provinsi lain via konferensi video, yaitu dari Palu, Jakarta, Lampung, Lampung Barat, Wamena, Wasior serta Semarang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya