Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe./RMOL

Hukum

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Dana APBD Mengalir ke KST Papua

RABU, 28 JUNI 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mendalami penggunaan dana APBD Provinsi Papua oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), yang diduga mengalir ke Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pejabat di tingkat kecamatan di salah satu kabupaten di Papua ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) karena memberikan support kepada KST.

"Memang kita perlu sadari bahwa, keberlangsungan kelompok KST itu tentu membutuhkan support berupa dana dan yang dibagi di sana. Tentunya yang ada di sana, itu yang paling besar adalah anggaran-anggaran yang berasal dari APBD, seperti itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Kemungkinan besar, lanjut Asep, ada aliran dana yang berasal dari APBD yang diserahkan pejabat di tingkat kecamatan tersebut kepada KST Papua.

"Dan tentunya juga kita sedang mengembangkan saat ini, sedang memperdalam apakah dana-dana APBD yang dikelola di tingkat provinsi, dalam hal ini oleh Pak LE, itu juga sama gitu ya, artinya kalau ada alirannya ke sana. Jadi mohon waktu rekan-rekan," pungkas Asep.

Saat ini Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada April 2023.

Dalam konferensi pers pada Senin (26/6), KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain uang, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas berjumlah Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini sudah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak Senin (26/6) hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya