Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe./RMOL

Hukum

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Dana APBD Mengalir ke KST Papua

RABU, 28 JUNI 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mendalami penggunaan dana APBD Provinsi Papua oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), yang diduga mengalir ke Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pejabat di tingkat kecamatan di salah satu kabupaten di Papua ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) karena memberikan support kepada KST.

"Memang kita perlu sadari bahwa, keberlangsungan kelompok KST itu tentu membutuhkan support berupa dana dan yang dibagi di sana. Tentunya yang ada di sana, itu yang paling besar adalah anggaran-anggaran yang berasal dari APBD, seperti itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Kemungkinan besar, lanjut Asep, ada aliran dana yang berasal dari APBD yang diserahkan pejabat di tingkat kecamatan tersebut kepada KST Papua.

"Dan tentunya juga kita sedang mengembangkan saat ini, sedang memperdalam apakah dana-dana APBD yang dikelola di tingkat provinsi, dalam hal ini oleh Pak LE, itu juga sama gitu ya, artinya kalau ada alirannya ke sana. Jadi mohon waktu rekan-rekan," pungkas Asep.

Saat ini Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada April 2023.

Dalam konferensi pers pada Senin (26/6), KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain uang, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas berjumlah Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini sudah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak Senin (26/6) hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya