Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe./RMOL

Hukum

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Dana APBD Mengalir ke KST Papua

RABU, 28 JUNI 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mendalami penggunaan dana APBD Provinsi Papua oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), yang diduga mengalir ke Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pejabat di tingkat kecamatan di salah satu kabupaten di Papua ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) karena memberikan support kepada KST.

"Memang kita perlu sadari bahwa, keberlangsungan kelompok KST itu tentu membutuhkan support berupa dana dan yang dibagi di sana. Tentunya yang ada di sana, itu yang paling besar adalah anggaran-anggaran yang berasal dari APBD, seperti itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Kemungkinan besar, lanjut Asep, ada aliran dana yang berasal dari APBD yang diserahkan pejabat di tingkat kecamatan tersebut kepada KST Papua.

"Dan tentunya juga kita sedang mengembangkan saat ini, sedang memperdalam apakah dana-dana APBD yang dikelola di tingkat provinsi, dalam hal ini oleh Pak LE, itu juga sama gitu ya, artinya kalau ada alirannya ke sana. Jadi mohon waktu rekan-rekan," pungkas Asep.

Saat ini Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada April 2023.

Dalam konferensi pers pada Senin (26/6), KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain uang, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas berjumlah Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini sudah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak Senin (26/6) hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya