Berita

Mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Belum Tahan Andhi Pramono, KPK Masih Telusuri Aset-aset terkait TPPU

RABU, 28 JUNI 2023 | 00:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, juga dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini yang menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Andhi, karena masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat lah. Tetapi, pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama tidak ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Asep mengatakan, pihaknya saat ini terus menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi Andhi Pramono yang disembunyikan, dialihkan, atau diubah bentuknya.

Karena, kata Asep, banyak metode para koruptor untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset hasil korupsi. Sehingga, diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan dilakukan penyitaan untuk asset recovery.

"Tapi insyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama (ditahan)," pungkas Asep.

Pada Senin (15/5), KPK mengumumkan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Andhi Pramono menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Dia diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Kemudian Andhi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan mengamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan 3 unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, danm Mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Selanjutnya pada Senin (19/6), Andhi Pramono telah diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap milik Andhi Pramono, berupa satu unit mobil Land Cruiser, dan tujuh tas mewah berbagai merek.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya