Berita

Mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Belum Tahan Andhi Pramono, KPK Masih Telusuri Aset-aset terkait TPPU

RABU, 28 JUNI 2023 | 00:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, juga dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini yang menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Andhi, karena masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat lah. Tetapi, pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama tidak ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Asep mengatakan, pihaknya saat ini terus menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi Andhi Pramono yang disembunyikan, dialihkan, atau diubah bentuknya.


Karena, kata Asep, banyak metode para koruptor untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset hasil korupsi. Sehingga, diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan dilakukan penyitaan untuk asset recovery.

"Tapi insyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama (ditahan)," pungkas Asep.

Pada Senin (15/5), KPK mengumumkan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Andhi Pramono menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Dia diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Kemudian Andhi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan mengamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan 3 unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, danm Mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Selanjutnya pada Senin (19/6), Andhi Pramono telah diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap milik Andhi Pramono, berupa satu unit mobil Land Cruiser, dan tujuh tas mewah berbagai merek.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya