Berita

Mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Belum Tahan Andhi Pramono, KPK Masih Telusuri Aset-aset terkait TPPU

RABU, 28 JUNI 2023 | 00:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, juga dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini yang menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Andhi, karena masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat lah. Tetapi, pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama tidak ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Asep mengatakan, pihaknya saat ini terus menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi Andhi Pramono yang disembunyikan, dialihkan, atau diubah bentuknya.


Karena, kata Asep, banyak metode para koruptor untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset hasil korupsi. Sehingga, diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan dilakukan penyitaan untuk asset recovery.

"Tapi insyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama (ditahan)," pungkas Asep.

Pada Senin (15/5), KPK mengumumkan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Andhi Pramono menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Dia diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Kemudian Andhi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan mengamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan 3 unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, danm Mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Selanjutnya pada Senin (19/6), Andhi Pramono telah diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap milik Andhi Pramono, berupa satu unit mobil Land Cruiser, dan tujuh tas mewah berbagai merek.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya