Berita

Mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Belum Tahan Andhi Pramono, KPK Masih Telusuri Aset-aset terkait TPPU

RABU, 28 JUNI 2023 | 00:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, juga dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini yang menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Andhi, karena masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat lah. Tetapi, pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama tidak ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Asep mengatakan, pihaknya saat ini terus menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi Andhi Pramono yang disembunyikan, dialihkan, atau diubah bentuknya.


Karena, kata Asep, banyak metode para koruptor untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset hasil korupsi. Sehingga, diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan dilakukan penyitaan untuk asset recovery.

"Tapi insyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama (ditahan)," pungkas Asep.

Pada Senin (15/5), KPK mengumumkan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Andhi Pramono menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Dia diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Kemudian Andhi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan mengamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan 3 unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, danm Mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Selanjutnya pada Senin (19/6), Andhi Pramono telah diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap milik Andhi Pramono, berupa satu unit mobil Land Cruiser, dan tujuh tas mewah berbagai merek.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya