Berita

Praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin (kiri)/Ist

Politik

Kata Praktisi Hukum, Pasal TPPO untuk Penempatan PMI Ilegal Keliru

SELASA, 27 JUNI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak serta-merta disematkan kepada calon Pekerja Migran Indonesia ilegal. Sebab, tidak ada unsur paksaan, melainkan sukarela untuk dipekerjakan di luar negeri.

Demikian disampaikan praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).

"CPMI bukan TPPO, melainkan pekerja migran yang unprosedural. Mereka dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri namun karena aturan dan lapangan kerja yang sempit, mereka berangkat tidak sesuai aturan,”jelas Dato Zaenul Arifin, Selasa (27/6).


Ia menjabarkan makna tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sendiri jika m

Mengacu UU 21/2007, kata dia, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

Selain itu, aturan pemerintah terkait proses penempatan PMI berbelit, sehingga menyebabkan banyak CPMI berangkat secara ilegal atau unprosedural.

Salah satu yang ia contohkan adalah sistem "Siap Kerja" yang dinilai belum dijalankan maksimal oleh Disnaker di Kabupaten/Kota.

"Ini juga menimbulkan kesulitan dan berbelit-belitnya proses penempatan PMI, sehingga menyebabkan peningkatan penempatan PMI unprosedural atau ilegal,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya