Berita

Praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin (kiri)/Ist

Politik

Kata Praktisi Hukum, Pasal TPPO untuk Penempatan PMI Ilegal Keliru

SELASA, 27 JUNI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak serta-merta disematkan kepada calon Pekerja Migran Indonesia ilegal. Sebab, tidak ada unsur paksaan, melainkan sukarela untuk dipekerjakan di luar negeri.

Demikian disampaikan praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).

"CPMI bukan TPPO, melainkan pekerja migran yang unprosedural. Mereka dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri namun karena aturan dan lapangan kerja yang sempit, mereka berangkat tidak sesuai aturan,”jelas Dato Zaenul Arifin, Selasa (27/6).


Ia menjabarkan makna tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sendiri jika m

Mengacu UU 21/2007, kata dia, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

Selain itu, aturan pemerintah terkait proses penempatan PMI berbelit, sehingga menyebabkan banyak CPMI berangkat secara ilegal atau unprosedural.

Salah satu yang ia contohkan adalah sistem "Siap Kerja" yang dinilai belum dijalankan maksimal oleh Disnaker di Kabupaten/Kota.

"Ini juga menimbulkan kesulitan dan berbelit-belitnya proses penempatan PMI, sehingga menyebabkan peningkatan penempatan PMI unprosedural atau ilegal,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya