Berita

Praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin (kiri)/Ist

Politik

Kata Praktisi Hukum, Pasal TPPO untuk Penempatan PMI Ilegal Keliru

SELASA, 27 JUNI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak serta-merta disematkan kepada calon Pekerja Migran Indonesia ilegal. Sebab, tidak ada unsur paksaan, melainkan sukarela untuk dipekerjakan di luar negeri.

Demikian disampaikan praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).

"CPMI bukan TPPO, melainkan pekerja migran yang unprosedural. Mereka dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri namun karena aturan dan lapangan kerja yang sempit, mereka berangkat tidak sesuai aturan,”jelas Dato Zaenul Arifin, Selasa (27/6).


Ia menjabarkan makna tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sendiri jika m

Mengacu UU 21/2007, kata dia, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

Selain itu, aturan pemerintah terkait proses penempatan PMI berbelit, sehingga menyebabkan banyak CPMI berangkat secara ilegal atau unprosedural.

Salah satu yang ia contohkan adalah sistem "Siap Kerja" yang dinilai belum dijalankan maksimal oleh Disnaker di Kabupaten/Kota.

"Ini juga menimbulkan kesulitan dan berbelit-belitnya proses penempatan PMI, sehingga menyebabkan peningkatan penempatan PMI unprosedural atau ilegal,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya