Berita

Praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin (kiri)/Ist

Politik

Kata Praktisi Hukum, Pasal TPPO untuk Penempatan PMI Ilegal Keliru

SELASA, 27 JUNI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak serta-merta disematkan kepada calon Pekerja Migran Indonesia ilegal. Sebab, tidak ada unsur paksaan, melainkan sukarela untuk dipekerjakan di luar negeri.

Demikian disampaikan praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).

"CPMI bukan TPPO, melainkan pekerja migran yang unprosedural. Mereka dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri namun karena aturan dan lapangan kerja yang sempit, mereka berangkat tidak sesuai aturan,”jelas Dato Zaenul Arifin, Selasa (27/6).


Ia menjabarkan makna tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sendiri jika m

Mengacu UU 21/2007, kata dia, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

Selain itu, aturan pemerintah terkait proses penempatan PMI berbelit, sehingga menyebabkan banyak CPMI berangkat secara ilegal atau unprosedural.

Salah satu yang ia contohkan adalah sistem "Siap Kerja" yang dinilai belum dijalankan maksimal oleh Disnaker di Kabupaten/Kota.

"Ini juga menimbulkan kesulitan dan berbelit-belitnya proses penempatan PMI, sehingga menyebabkan peningkatan penempatan PMI unprosedural atau ilegal,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya