Berita

Satgas TPPO saat mengungkap penculikan 5 bayi/Ist

Presisi

Lima Orang Pelaku Jual Beli Bayi Diciduk Polisi

SELASA, 27 JUNI 2023 | 23:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi.

Dari jaringan ini, polisi menetapkan Y (35), SA (50), E (54), DM (25), dan M sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri mengatakan pembongkaran kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tengah dan Polres Mentro Bekasi Kota.

Dikatakan Djuhandini, awal kasus saat Polda Sulteng menerima laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A. Saat diselidiki, ditemukan A tidak diculik namun diserahkan dari SS ke perempuan berinisial F dan dibawa oleh A ke Jakarta.

Hal ini pun membuat penyidik Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Stagas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan penyidikan tim gabungan, polisi berhasil menangkap Y bersama dua bayi yang merupakan korban di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua Minggu dan satu bulan," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Djuhandhani mengungkapkan bahwa bayi-bayi itu dijual kepada M pada 24 Juni 2023 kemarin, dengan perantara DM, SA, dan E.

Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Kepada penyidik, Y mengaku telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022 dengan korban 16 anak.

"Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," kata Djuhandhani.

Para tersangka kini dijerat Pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya