Berita

Satgas TPPO saat mengungkap penculikan 5 bayi/Ist

Presisi

Lima Orang Pelaku Jual Beli Bayi Diciduk Polisi

SELASA, 27 JUNI 2023 | 23:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi.

Dari jaringan ini, polisi menetapkan Y (35), SA (50), E (54), DM (25), dan M sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri mengatakan pembongkaran kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tengah dan Polres Mentro Bekasi Kota.

Dikatakan Djuhandini, awal kasus saat Polda Sulteng menerima laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A. Saat diselidiki, ditemukan A tidak diculik namun diserahkan dari SS ke perempuan berinisial F dan dibawa oleh A ke Jakarta.

Hal ini pun membuat penyidik Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Stagas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan penyidikan tim gabungan, polisi berhasil menangkap Y bersama dua bayi yang merupakan korban di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua Minggu dan satu bulan," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Djuhandhani mengungkapkan bahwa bayi-bayi itu dijual kepada M pada 24 Juni 2023 kemarin, dengan perantara DM, SA, dan E.

Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Kepada penyidik, Y mengaku telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022 dengan korban 16 anak.

"Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," kata Djuhandhani.

Para tersangka kini dijerat Pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya