Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers/RMOL

Nusantara

Jaga Marwah, KPK Tak Tolerir Oknum Pegawai Berbuat Pidana

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menolerir oknum-oknum pegawai yang melakukan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, hingga perbuatan pidana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini bukan hanya diawasi oleh Inspektorat, melainkan juga oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentu ini dalam rangka menjaga marwah dari kelembagaan KPK sendiri, momen bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang kemudian memanfaatkan situasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Padahal kata Ali, KPK saat ini sedang berupaya untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia. Sehingga, jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut, maka KPK tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran etik, disiplin, maupun pidana.

"Pasti kami lakukan langkah-langkah dengan tegas, di antaranya kami tangani sendiri kemudian proses-proses dugaan pidananya," kata Ali.

Saat ini, lembaga antirasuah itu tengah melakukan bersih-bersih terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran. Baik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, dugaan perbuatan asusila oleh penjaga Rutan, hingga ada oknum yang memotong uang perjalanan dinas yang baru diungkapkan KPK hari ini.

KPK sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut pelanggaran disiplin pegawai. Hingga saat ini, pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin soal Pungli dan dugaan perbuatan asusila masih berjalan.

Untuk dugaan pemotongan uang perjalanan dinas, Inspektorat KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta. Dari temuan itu, KPK melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan etik, dan sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk diproses hukum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya