Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers/RMOL

Nusantara

Jaga Marwah, KPK Tak Tolerir Oknum Pegawai Berbuat Pidana

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menolerir oknum-oknum pegawai yang melakukan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, hingga perbuatan pidana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini bukan hanya diawasi oleh Inspektorat, melainkan juga oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentu ini dalam rangka menjaga marwah dari kelembagaan KPK sendiri, momen bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang kemudian memanfaatkan situasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Padahal kata Ali, KPK saat ini sedang berupaya untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia. Sehingga, jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut, maka KPK tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran etik, disiplin, maupun pidana.

"Pasti kami lakukan langkah-langkah dengan tegas, di antaranya kami tangani sendiri kemudian proses-proses dugaan pidananya," kata Ali.

Saat ini, lembaga antirasuah itu tengah melakukan bersih-bersih terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran. Baik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, dugaan perbuatan asusila oleh penjaga Rutan, hingga ada oknum yang memotong uang perjalanan dinas yang baru diungkapkan KPK hari ini.

KPK sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut pelanggaran disiplin pegawai. Hingga saat ini, pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin soal Pungli dan dugaan perbuatan asusila masih berjalan.

Untuk dugaan pemotongan uang perjalanan dinas, Inspektorat KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta. Dari temuan itu, KPK melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan etik, dan sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk diproses hukum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya