Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers/RMOL

Nusantara

Jaga Marwah, KPK Tak Tolerir Oknum Pegawai Berbuat Pidana

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menolerir oknum-oknum pegawai yang melakukan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, hingga perbuatan pidana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini bukan hanya diawasi oleh Inspektorat, melainkan juga oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentu ini dalam rangka menjaga marwah dari kelembagaan KPK sendiri, momen bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang kemudian memanfaatkan situasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Padahal kata Ali, KPK saat ini sedang berupaya untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia. Sehingga, jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut, maka KPK tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran etik, disiplin, maupun pidana.

"Pasti kami lakukan langkah-langkah dengan tegas, di antaranya kami tangani sendiri kemudian proses-proses dugaan pidananya," kata Ali.

Saat ini, lembaga antirasuah itu tengah melakukan bersih-bersih terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran. Baik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, dugaan perbuatan asusila oleh penjaga Rutan, hingga ada oknum yang memotong uang perjalanan dinas yang baru diungkapkan KPK hari ini.

KPK sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut pelanggaran disiplin pegawai. Hingga saat ini, pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin soal Pungli dan dugaan perbuatan asusila masih berjalan.

Untuk dugaan pemotongan uang perjalanan dinas, Inspektorat KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta. Dari temuan itu, KPK melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan etik, dan sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk diproses hukum.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya