Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers/RMOL

Nusantara

Jaga Marwah, KPK Tak Tolerir Oknum Pegawai Berbuat Pidana

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menolerir oknum-oknum pegawai yang melakukan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, hingga perbuatan pidana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini bukan hanya diawasi oleh Inspektorat, melainkan juga oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentu ini dalam rangka menjaga marwah dari kelembagaan KPK sendiri, momen bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang kemudian memanfaatkan situasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Padahal kata Ali, KPK saat ini sedang berupaya untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia. Sehingga, jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut, maka KPK tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran etik, disiplin, maupun pidana.

"Pasti kami lakukan langkah-langkah dengan tegas, di antaranya kami tangani sendiri kemudian proses-proses dugaan pidananya," kata Ali.

Saat ini, lembaga antirasuah itu tengah melakukan bersih-bersih terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran. Baik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, dugaan perbuatan asusila oleh penjaga Rutan, hingga ada oknum yang memotong uang perjalanan dinas yang baru diungkapkan KPK hari ini.

KPK sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut pelanggaran disiplin pegawai. Hingga saat ini, pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin soal Pungli dan dugaan perbuatan asusila masih berjalan.

Untuk dugaan pemotongan uang perjalanan dinas, Inspektorat KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta. Dari temuan itu, KPK melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan etik, dan sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk diproses hukum.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya