Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers/RMOL

Nusantara

Jaga Marwah, KPK Tak Tolerir Oknum Pegawai Berbuat Pidana

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menolerir oknum-oknum pegawai yang melakukan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, hingga perbuatan pidana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini bukan hanya diawasi oleh Inspektorat, melainkan juga oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentu ini dalam rangka menjaga marwah dari kelembagaan KPK sendiri, momen bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang kemudian memanfaatkan situasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Padahal kata Ali, KPK saat ini sedang berupaya untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia. Sehingga, jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut, maka KPK tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran etik, disiplin, maupun pidana.

"Pasti kami lakukan langkah-langkah dengan tegas, di antaranya kami tangani sendiri kemudian proses-proses dugaan pidananya," kata Ali.

Saat ini, lembaga antirasuah itu tengah melakukan bersih-bersih terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran. Baik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, dugaan perbuatan asusila oleh penjaga Rutan, hingga ada oknum yang memotong uang perjalanan dinas yang baru diungkapkan KPK hari ini.

KPK sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut pelanggaran disiplin pegawai. Hingga saat ini, pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin soal Pungli dan dugaan perbuatan asusila masih berjalan.

Untuk dugaan pemotongan uang perjalanan dinas, Inspektorat KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta. Dari temuan itu, KPK melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan etik, dan sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk diproses hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya