Berita

Tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra/RMOL

Politik

Polisi Minta Dito Mahendra Berani Datangi Bareskrim

SELASA, 27 JUNI 2023 | 21:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terkait kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra diminta berani dalam menghadapi kasus yang menimpanya. Jangan sampai, gara-gara Dito pihak lain yang tidak tahu-menahu ikut terseret dalam kasus ini.

Permintaan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang telah memasukkan Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Terkait status Dito, Djuhandhani mengatakan, polisi sampai saat ini masih mendalami dengan mencari pembuktian atas kepemilikan senjata. Namun, demi kelengkapn berkas, Dito diminta menyerahkan diri untuk menjelaskan kepemilikan senjata.

"Sudah naik sidik semua, tinggal pembuktiannya lebih lanjut. Karena tentu saja ini hal dari penyidik yang tidak bisa saya sampaikan, tapi yang jelas sudah naik penyidikan dan ini akan terus kita dalami," kata Djuhandani.

Kasus bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.

Polisi pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya