Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Fakta Sidang, Johnny Plate Disebut Cawe-cawe Tunjuk Perusahaan di Proyek BTS

SELASA, 27 JUNI 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hubungan antara Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki dengan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di ptoyek infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam dakwaan, rupanya Anang diminta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memilih PT BUP sebagai penyuplai power system meliputi battery dan solar panel bagi proyek BTS 4G.


"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Jaksa di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dari proyek ini, Jaksa menyebut Muhammad Yusrizki memperkaya diri dengan uang proyek sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).

PT BUP atau Basis Invesment awalnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami Ketua DPR RI Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro. Dikabarkan terjadi perubahan akta, sehingga nama Happy Hapsoro tidak ada.

Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 8 triliun.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya