Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Fakta Sidang, Johnny Plate Disebut Cawe-cawe Tunjuk Perusahaan di Proyek BTS

SELASA, 27 JUNI 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hubungan antara Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki dengan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di ptoyek infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam dakwaan, rupanya Anang diminta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memilih PT BUP sebagai penyuplai power system meliputi battery dan solar panel bagi proyek BTS 4G.


"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Jaksa di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dari proyek ini, Jaksa menyebut Muhammad Yusrizki memperkaya diri dengan uang proyek sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).

PT BUP atau Basis Invesment awalnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami Ketua DPR RI Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro. Dikabarkan terjadi perubahan akta, sehingga nama Happy Hapsoro tidak ada.

Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 8 triliun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya