Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Fakta Sidang, Johnny Plate Disebut Cawe-cawe Tunjuk Perusahaan di Proyek BTS

SELASA, 27 JUNI 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hubungan antara Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki dengan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di ptoyek infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam dakwaan, rupanya Anang diminta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memilih PT BUP sebagai penyuplai power system meliputi battery dan solar panel bagi proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Jaksa di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dari proyek ini, Jaksa menyebut Muhammad Yusrizki memperkaya diri dengan uang proyek sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).

PT BUP atau Basis Invesment awalnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami Ketua DPR RI Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro. Dikabarkan terjadi perubahan akta, sehingga nama Happy Hapsoro tidak ada.

Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 8 triliun.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya