Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Fakta Sidang, Johnny Plate Disebut Cawe-cawe Tunjuk Perusahaan di Proyek BTS

SELASA, 27 JUNI 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hubungan antara Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki dengan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di ptoyek infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam dakwaan, rupanya Anang diminta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memilih PT BUP sebagai penyuplai power system meliputi battery dan solar panel bagi proyek BTS 4G.


"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Jaksa di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dari proyek ini, Jaksa menyebut Muhammad Yusrizki memperkaya diri dengan uang proyek sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).

PT BUP atau Basis Invesment awalnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami Ketua DPR RI Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro. Dikabarkan terjadi perubahan akta, sehingga nama Happy Hapsoro tidak ada.

Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 8 triliun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya