Berita

Johnny G Plate hadir dalam sidang perdana kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Johnny Paksa Anang Lanjutkan Proyek BTS Bakti Kominfo Meski Tahu Ada Deviasi Pengerjaan

SELASA, 27 JUNI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Bakti Kominfo yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi, Anang Achmad Latif telah memberitahu laporan pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.

Laporan itu diketahui mantan Menteri Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melalui rapat-rapat yang diikutinya pada bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, laporan Project Management Office (PMO) maupun dari Anang melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak berjalan lancar.


"Mengalami keterlambatan/deviasi (penyimpangan) minus rata-rata 40 persen dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," kata Jaksa di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Meski sudah mengetahui kontrak tidak berjalan dengan baik, Johnny tetap menyetujui usulan langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021, yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.

Padahal, tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Dari sinilah, negara disinyalir merugi karena tetap mengeluarkan uang yang dibayarkan ke perusahaan Anang dan tidak ada hasil kerjanya.

Sebab, Johnny memaksakan proyek BTS Bakti Kominfo ini berjalan terus.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain. Yaitu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.

Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya