Berita

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa/RMOL

Hukum

Potong Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Oknum Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas

SELASA, 27 JUNI 2023 | 16:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga potong uang perjalanan dinas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 550 juta, seorang oknum pegawai KPK diproses hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," ujar Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/6).


Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas.

Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," kata Cahya.

Atas bukti permulaan tersebut kata Cahya, Inspektorat KPK melalui dirinya yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses hukum.

"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas Cahya.

Selain itu kata Cahya, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Cahya menegaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan korupsi di lingkungan KPK adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan kode etik institusi.

"Di sisi lain, KPK terus melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan, serta administrasi di lingkungan KPK," pungkas Cahya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya